Polres Kuningan Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Kantoran

Jumat 03-06-2016,18:43 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan akhirnya berhasil mengungkap aksi kejahatan pembobolan Kantor Koperasi BMT Al-Fallah di Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, pada tanggal 20 Mei lalu yang mengalami kerugian materil sebesar Rp 174 juta dengan menangkap komplotan yang beranggotakan lima orang hanya dalam kurun waktu sepekan. Dalam gelar kasus di halaman Mapolres Kuningan, Jumat (3/6) siang tadi, kelima pelaku digiring petugas dari sel dengan tiga di antaranya mengalami luka tembak pada kakinya. Diketahui, empat pelaku di antaranya merupakan warga Jakarta dan satu pelaku lain berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. \"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, akhirnya kami berhasil menelusuri keberadaan para pelaku. Satu persatu para pelaku berhasil kami amankan, tiga di antaranya terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha kabur saat ditangkap,\" ungkap Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Setiawan. Syahduddi mengatakan, para pelaku terindikasi sebagai pelaku pencurian spesialis perkantoran dan mengincar brangkas uang. Bahkan, diketahui komplotan ini juga yang pernah membobol kantor Grapari Telkomsel Cabang Kuningan di Jalan Siliwangi depan Kantor Pemkab Kuningan beberapa waktu sebelumnya dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp 1 juta dan tiga unit perangkat komputer. \"Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut, adalah dengan cara membongkar gembok, kemudian mencongkel pintu dengan linggis. Kemudian mereka menggotong brangkas dari kantor koperasi dan memasukkannya ke mobil,\" ujar Kapolres. Dari penangkapan para tersangka, lanjut Syahduddi, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, sebuah brangkas milik Koperasi Al Fallah, dua buah linggis, delapan buah gembok dan empat buah kunci letter L. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait