DPRD Kota Cirebon Sepakat Tidak Perlu Ada E2

Sabtu 04-06-2016,17:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Anggota DPRD sepakat tidak melanjutkan proses pemilihan wakil walikota, yang beberapa bulan terakhir deadlock. Langkah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya tak sekadar konsultasi, melainkan meminta agar proses itu diakhiri. “Parpol pengusung ternyata belum ada titik temu sampai dengan sekarang. Artinya proses ini sudah tidak bisa berlanjut lagi,“ ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD, Dani Mardani SH MH, kepada Radar, Jumat (3/6). Dani juga sepaham dengan Ketua DPRD, Edi Suripno, yang mengindikasikan DPRD enggan melanjutkan proses pemilihan. Alasannya, dip roses terakhir saat ada surat dari Gubernur Jawa Barat, para pimpinan partai politik pengusung meminta untuk konsultasi ke DPD provinsi maupun DPP. Janji mereka, tidak ditepati. Padahal dalam pertamuan yang dilaksanakan di ruang ketua DPRD, para pimpinan parpol pengusung meminta waktu kurang dari sepekan untuk konsultasi. “Sampai hari ini belum ada kabar dan keputusan penyelesaian pemilihan wawali,” tuturnya. Pansus, kata dia, sudah menyampaikan laporan mengenai kondisi terkini ke gubernur Jawa Barat. Kalaupun prosesnya tidak bisa dihentikan, pansus sudah sepakat untuk menunggu hingga batas waktu yang diatur undang-undang yakni Oktober 2016. Atau, menunggu kesepakatan dari para parpol pengusung. Artinya, mereka sama-sama bersepakat untuk tidak meneruskan proses pemilihan. Ketua DPRD, Edi Suripno MSi, kembali menegaskan, dalam konsultasi ke kemendagri juga akan disampaikan perubahan tata tertib DPRD. Pasalnya, ada ketentuan bahwa anggota DPRD yang ikut dalam pencalonan wawali harus mengundurkan diri dari keanggotaan di legislatif. “Pekan depan mudah-mudahan sudah ada kejelasan,“ pungkasnya. Seperti diketahui, Walikota Cirebon yang juga ketua Partai Demokrat Kota Cirebon Nasrudin Azis tetap mengusung Ketua DPD Nasdem Kota Cirebon Ety Herawati untuk jadi wakilnya. Sementara parta pengusung pasangan Ano-Azis hingga kini belum menyetujuinya.   (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait