Pelaku Cabul Pelandakan Ngaku Pernah Cabuli Wanita Dewasa

Sabtu 04-06-2016,19:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dua pekerja bangunan, AM (20) dan Dayat (20), pelaku pencabulan di  Kampung Pelandakan RT 05/07, Kec Harjamukti, Kota Cirebon ternyata bukan pemain baru. Sebelum korbannya yang sekarang yakni siswi kelas 1 SMP, sebelumnya salah satu dari keduanya sudah melakukan hal yang sama.

Setelah diinterogasi secara intensif oleh Polresta Cirebon, salah satu pelaku akhirnya mengaku pernah melakukan hal yang sama sebelumnya. “Sebelumnya juga saya sudah pernah melakukan itu ke wanita lain, tapi sudah dewasa, umurnya 19 tahun,” kata salah satu pelaku.

Pelaku diancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.

“Saya mengimbau kepada seluruh orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar, S. IK saat melakukan ekspos di halaman Polresta, Sabtu (4/6).

 
Tags :
Kategori :

Terkait