CIREBON - Setelah melalui pengembangan anggota kepolisian dari Polres Cirebon Kota. Akhirnya berhasil meringkus pengedar narkoba berinsial D laki-laki (20) warga Kesambi No 99 Kota Cirebon.
Anggota kepolisian berhasil mengamankan jenis narkotika berupa daun ganja kering sebanyak 2 paket dan satu timbangan dari dalam kamar kost pelaku, yang beralamat di Jl Kesambi. Dalam aksinya pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.
“Dan ada satu barang yang akan dikirim ke Brebes,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar, S. IK saat ditemui radarcirebon.com, Sabtu (4/6).
Pelaku diancam dengan Pasal 111 Ayat 1 Junto Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 127 Ayat 1 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan.(fazri)