CIREBON - Biadab. Kelakuan dua tukang bangunan di Kota Cirebon ini pantas dikecam, bahkan dikutuk. Bagaimana tidak, mereka tega mencabuli dan memperkosa siswi kelas VII salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon yang baru berumur 12 tahun, warga Pelandakan, Kec Harjamukti, Kota Cirebon. Keduanya adalah W (20) dan D (20), warga Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon. Korban dan pelaku dikenalkan oleh teman korban yang awalnya memang sudah kenal dengan para pelaku. Pada Senin (23/5) lalu, korban tidak masuk sekolah. Dia diajak tetangganya berkunjung ke rumah salah satu pelaku. Saat tiba di rumah pelaku, rupanya pelaku sudah mempersiapkan miras jenis tuak. Setelah berkumpul, para pelaku dan teman korban pun akhirnya mulai menggelar pesta miras. Waktu itu, hanya korban sendiri yang tidak minum. Namun perlahan-lahan, korban didesak dan dipaksa serta diancam, sehingga akhirnya mau menuruti keinginan pelaku untuk mulai minum tuak. “Saya hanya minum satu gelas, itu pun langsung pusing,” ujar korban saat ditemui Radar di rumahnya. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman, kedua pelaku pun mulai memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban yang awalnya menolak, akhirnya tak berdaya setelah salah satu pelaku memegangi tubunya. “Pelaku yang satu megangi, yang satunya langsung ngelepasin baju. Saya gak bisa ngelawan karena kaki saya ditindih,” imbuh korban. Sementara itu salah satru pelaku, W mengaku sempat mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika tak menuruti kemauannya. W pun mangatakan, niatnya timbul untuk menyetubuhi korban karena dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. “Saya khilaf, kondisinya mabuk,” ungkapnya. Selain memperkosa korban, W juga pernah melakukan hubungan intim dengan perempuan lain yang akhirnya membuat W ketagihan dan melampiaskan nafsunya ketika bertemu dengan korban. “Ini yang kedua. Sebelumnya pernah dengan teman juga, tanpa ikatan hubungan, suka sama suka saja,” tuturnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro SH mengatakan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 76 d, 76 e atau Pasal 81 atau 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan ancaman denda sampai Rp5 miliar. “Kasus seperti ini memang sedang tren. Terjadi di sejumlah tempat. Oleh karena itu, saya minta para orangtua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Agar bisa terhindar dari incaran para predator seksual,” pungkasnya. (dri)
Sebelum Dicabuli, Korban Dicekoki Minuman Keras
Minggu 05-06-2016,05:57 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :