CIREBON–Peredaran obat-obatan illegal di Kota Cirebon masuk tahap mengkhawatirkan. Peredaran obat sejenis trihex dan tramadol secara ilegal begitu masif. Bahkan, Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan 10 ribu butir obat-obatan dari tangan US alias T (40) yang merupakan salah satu bandar obat di Kampung Cantilan, Kelurahan Jagasatru, kemarin (4/6). Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar SIK mengatakan US merupakan target operasi dan merupakan pemain lama. Setelah dilakukan pengintaian, yang bersangkutan bisa diamankan di rumahnya dengan barang bukti 10 ribu butir obat-obatan illegal. “Obat-obatan ini jelas berbahaya jika dikonsumsi berlebih. Bila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang, jelas bisa merusak sistem saraf dan membuat pengguna ketergantungan,” ujarnya. Pihak kepolisian saat ini masih mencoba menggali keterangan US untuk mengetahui jalur distribusi peredaran obat ilegal. Sehingga mata rantai peredaran obat-obatan itu bisa diputus. “Ini harus diungkap sampai tingkat distributornya. Itu yang sedang kami upayakan. Saya sudah perintahkan agar dilakukan pengembangan dan tidak hanya puas pada penangkapan bandar saja. Tapi harus tuntas,” jelasnya. Dijelaskan Indra, 1 strip obat yang berisi 10 butir dijual US dengan harga Rp20 ribu. Konsumen US berasal dari berbagai macam latar belakang dan didominasi kalangan remaja dan pemuda. “Dari keterangan pelaku, tidak sedikit anak yang menjadi konsumen,” tuturnya. Akibat ulahnya, US akan dijerat dengan pasal 197 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan. (dri)
10 Ribu Obat Ilegal Milik Warga Cantilan Gagal Edar
Minggu 05-06-2016,08:26 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :