KEJAKSAN – Pemerintah Kota Cirebon sepertinya kesulitan mencari lahan relokasi untuk pedagang kaki lima (PKL) eks Alun-alun Kejaksan. Pasalnya, peminjaman lahan eks Grand Hotel yang disebut-sebut bakal menjadi area relokasi, mengungkap fakta lain. Kuasa hukum Gani Sujanto dan Enang Sutrisna, Didi Ardi SH menyebutkan, peminjaman lahan eks Grand Hotel itu hanya untuk satu bulan. Artinya, kalaupun dijadikan tempat relokasi, sifatnya hanya sementara. “Penting untuk disampaikan, agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Didi, saat ditemui di kantornya, di Jl Siliwangi, Minggu (5/6). Didi membenarkan, pemerintah kota dan pemilik lahan sudah berkomunikasi. Namun, apa yang disampaikan baru sebatas lisan. Dua pemilik lahan tersebut memandang perlu meluruskan, bahwa agar di kemudian hari tidak ada salah tangkap. Untuk legalitas peminjaman lahan, Didi meminta pemerintah kota membuat surat. Dengan adanya surat ini, ada bukti tertulis. Bila perlu, berita acara peminjaman juga dilakukan via notaries. Dengan begitu, Pemilik lahan pun lebih tenang dengan pemanfaatan yang dilakukan pemkot. “Biar sama-sama enak. Peminjaman ini dinotariskan,” ucapnya. Pengacara senior dari Kantor Bantuan Hukum Pelangi Bakti tersebut menambahkan, dalam perbincangan dengan sekda, kliennya hanya mengizinkan peminjaman selama satu bulan. Kemudian, ada penambahan waktu hingga tujuh hari agar Pemkot Cirebon bisa membersihakan kembali lahan tersebut seperti keadaan sebelumnya. Pernjanjian itu dibutuhkan, salah satunya mengatur mengenai tanggung jawab pengosongan lahan setelah peminjaman habis. Pemilik lahan khawatir, bila PKL sudah masuk ke lokasi tersebut dan mulai ramai, justru akan sulit untuk kembali melakukan relokasi. “Kami akan secepatnya akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Kami juga mohon agar pemkot segera merespons dengan mengirimkan surat,” tuturnya. (dri)
Lahan Eks Grand Hotel Boleh Ditempati PKL Alun-alun, Tapi Cuma Sebulan
Senin 06-06-2016,14:14 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :