Reklame Jl Cipto Dibiarkan Tak Berizin

Senin 06-06-2016,15:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Reklame Jalan Cipto Mangunkusumo seolah tak tersentuh. Meskipun tanpa izin, tetap boleh berdiri. Bahkan, reklame itu dipungut pajak dan seperti menjadi legitimasi. Pengamat kebijakan publik, Afif Rivai SIP MA mengatakan, reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo seharusnya ditertibkan seperti PKL di Alun-alun Kejaksan. Menjadi pertanyaan besar, karena pemkot sangat tegas terhadap PKL, namun melakukan pembiaran terhadap reklame di median Jl Cipto Mangunkusumo. “Copot baliho dan tiang reklame. Kapan mau maju kalau begini terus,” ujar Afif, kepada Radar, Minggu (5/6). Dengan masih berdiri tanpa izin dan dimanfaatkan, ada pembayaran dari pihak pemasang kepada pengusaha reklame. Walaupun dipungut pajak, pelanggaran terjadi bukan pada konten, tetapi perizinannya. Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam menjaga wibawa pemerintah, idealnya segera melakukan pembongkaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Tanpa harus menunggu anggaran. Sedangkan instansi dan tim kajian teknis reklame, tidak perlu lagi bicara soal perda ataupun aturan lain. Sebab, persoalannya sudah jelas yakni tidak ada izin dan para pengusaha tidak beritikad baik membongkar sendiri. Dengan terus berkelit dibalik aturan, tim kajian reklame justru secara tidak sadar melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. “Walikota jangan diam saja. Ini preseden buruk dan membuat yang lain meniru,” sindir dia. Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, reklame yang tidak berizin di Jalan Cipto Mangunkusumo tetap dikenakan wajib bayar pajak. Meskipun beberapa reklame besar itu tidak lagi memiliki izin. “Kita tarik pajaknya. Ini sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya. Awalnya, Pemkot Cirebon melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ragu untuk memungut pajak. Pasalnya, banyak masukan agar tidak memungut pajak dengan alasan reklame tidak berizin. Namun, atas rekomendasi dari BPK RI, Pemkot Cirebon boleh memungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pada sisi lain, dia menilai pentingnya penegakan aturan. Seharusnya, reklame tidak berizin itu ditertibkan. Hanya saja, karena peraturan daerah (perda) terkait sedang direvisi, akhirnya semua pihak bersepakat menunggu revisi perda tersebut rampung dilakukan. Meskipun disadari revisi tersebut belum tentu selesai tahun ini maupun tahun depan. Bahkan tidak dapat dipastikan mengingat perkembangan saat ini belum kunjung ada pembahasan lebih lanjut. Untuk itu, Asep akan mengumpulkan SKPD terkait membahas solusi terbaik dalam penataan reklame. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait