CIREBON - Polres Cirebon merilis kasus pencabulan terhadap korban di bawah umur, Jumat (10/6). Kasusnya berlangsung di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon tahun 2014. Tersangka baru tertangkap Senin, 30 Mei 2016. Tersangka merupakan ayah tiri korban, HM (48). Sementara korbannya DL (15), masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Kasus asusila itu terjadi karena ibu kandung korban, ST (48) mengalami kebutaan. Sehingga hal itu memicu tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya. Kasusnya, bermula sejak korban masih berumur 13 tahun. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas enam. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban berulang. Sejak korban di bangku SD hingga kelas dua SMP. Karena tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban lantas melaporkan bersama ibu kandungnya ke Polsek Pangenan. Tersangka kemudian diringkus. \"Kini pelaku berhasil diringkus. Dari kejadian itu pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2,\" sebut Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto di hadapan wartawan. (cecep)
Istrinya Buta, Suami Tega Cabuli Anak Tiri
Sabtu 11-06-2016,01:22 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :