CIREBON - HM (48) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya, DL (15). Penyesalannya diungkapkan di hadapan polisi, Jumat (10/6). Bahkan, tersangka siap dihukum mati atas perbuatannya yang diakunya karena khilaf. \"Kalau pun Harus dihukum mati saya siap. Karena saya sangat menyesali apa yang telah dilakukan kepada DL\" aku HM. Tersangka mengaku berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, tahun 2014. Saat itu, korban hanya \"diobok-obok\" dan dicium. Baru setelah korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersangka memasukkan kemaluannya ke bagian sensitif korban. Saat itu kondisinya sudah dirasuki hawa nafsu. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban dan ibu kandungnya, ST (48) ke Polsek Pangenan. Tersangka diproses secara hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon, beserta barang buktinya. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 KUHPidana. (cecep)
Tersangka Ngaku Khilaf Cabuli Anak Tiri, Siap Dihukum Mati
Sabtu 11-06-2016,05:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :