Ayah Bejat dari Babakan, 2 Kali Perkosa Anak Kandung

Sabtu 11-06-2016,11:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Bejat, itulah kalimat yang cocok diberikan pada ED (41). Pria asal Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial NY (16). Kelakuan bejad ED terungkap saat NY menceritakan aksi bejad sang ayah kepada kakaknya FB (19). Kepada Radar Cirebon, FB menceritakan, Kamis (9/6) malam lalu, di rumah neneknya, korban NY yang kebetulan sedang bersamanya itu tiba-tiba mendapat telepon dari nomor tak dikenal. “Dua kali telepon masuk tidak saya angkat. Setelah kedua kalinya langsung diangkat, ternyata dari bapak yang mau bicara dengan adik,” terang FB. Kemudian, sambung FB, permintaan sang bapak langsung dipenuhi oleh FB dengan memberikan HP kepada sang adik ketika itu ada di dalam kamar nenek. “Saya dengar, bapak memarahi adik saja. Kemudian, setelah sambungan telepon itu terputus, adik langsung masuk kamar lalu menangis,” ujarnya. Mendengar adiknya menangis, FB pun langsung menghampiri dan menanyakan perihal yang dibicarakan tadi. Dengan cucuran air mata, korban NY akhirnya membuka apa yang telah dialaminya selama ini. “Kak, saya capek selalu dimarahin sama bapak. Saya diperkosa sama bapak dua kali. Kejadian ini sudah beberapa bulan lalu. Bapak selalu ngancam, kalau saya cerita ke orang lain,” lirih FB sambil menirukan cerita sang adik. Perasaan FB hancur, karena adiknya telah dinodai oleh bapaknya sendiri. Tanpa pikir panjang, dia langsung keluar kamar dan mendatangi bapaknya itu. “Saya pukul bapak, terus lari karena bapak melawan. Saya pun langsung ke balai desa untuk lapor,” paparnya. Di balaidesa, ternyata bapak saya sudah ada di sana. “Bapak hampir dihakimi massa. Kemudian, diamankan oleh perangkat desa, setelah aman dia (pelaku, red) dibawa ke Mapolsek Babakan,” bebernya. Kapolsek Babakan AKP Yulyanto membenarkan telah menahan ED dan pihaknya masih mendalami kasus dugaan perkosaan terhadap anak kandung itu. “Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk sementara korban akan dibawa ke RSUD Waled untuk divisum. Saski-saksi pun akan kami dimintai keterangan,” singkatnya. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Sugeng Hariyanto menegaskan, para pelaku pelecehan seksual akan dijerat dengan pasal 76 jo 81 ayat (1) tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. “Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon masih tinggi. Berdasarkan catatan kami, tahun 2015 terdapat 44 kasus, sedangkan tahun 2016 ini sudah mencatat sekitar 24 kasus. Kalau di presentasikan tahun ini, sudah mencapai 50 persen,” ungkapnya. (jun/arn)    

Tags :
Kategori :

Terkait