CIREBON - Menjelang Lebaran, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Terkait pelaksanaannya, para pengusaha di Kabupaten Cirebon harus mengacu pada surat edaran bupati. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon saat ini mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 560/1602/Disnakertrans/2016 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2016. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Besarannya THR ditetapkan berdasarkan dua mekanisme. Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Kedua, pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. \"Penghitungannya, masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12,” jelasnya. Menurut Deni, pemberian THR ini diberikan satu kali dalam satu tahun. Pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Selain dalam rangka mempersiapkan Hari Raya Idul Fitiri 1 Syawal 1437 H, para pengusaha bisa meringankan pekerja beserta keluarga yang akan mudik Lebaran,” tukasnya. (sam)
Wajib Tahu, Begini Mekanisme Pembayaran THR
Selasa 14-06-2016,06:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,17:30 WIB
Ramalan Zodiak Leo, Scorpio, dan Aquarius Minggu Ini: Saatnya Atur Energi, Fokus, dan Hubungan
Rabu 30-09-2026,05:13 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Suzuki Ertiga Gen 1, Kelebihan Mesin K14B Irit BBM, Kekurangan Cuma Ini
Selasa 29-09-2026,23:02 WIB
Tanaman Minimalis Hias Ini Cocok untuk Rumah Kecil, Nomor 4 Paling Menarik dan Banyak Dicari
Selasa 29-09-2026,19:32 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon Konsultasi ke Kemendagri soal Seleksi Dirut Tirta Jati
Rabu 30-09-2026,00:00 WIB
Tanaman Minimalis Hias yang Sedang Jadi Favorit, Nomor 6 Cocok untuk Ruangan Sempit
Terkini
Rabu 30-09-2026,16:31 WIB
Sering Dianggap Sepele, 7 Kebiasaan Ini Diam-diam Bikin Laptop Cepat Lemot dan Rusak
Rabu 30-09-2026,16:30 WIB
Kejari Kuningan Periksa Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Persoalan Tunjangan Masih Didalami
Rabu 30-09-2026,16:18 WIB
Investasi Kabupaten Cirebon 2026 Capai Rp3,23 Triliun, Sektor Ini Jadi Penyumbang Terbesar
Rabu 30-09-2026,16:00 WIB
Dispora Kota Cirebon Kejar Target PAD Rp100 Juta dari Fasilitas Olahraga
Rabu 30-09-2026,15:49 WIB