Polres Indramayu Amankan 3,6 Juta Butir Petasan

Rabu 15-06-2016,19:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU- Jajaran Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman petasan. Bahkan jumlah petasan yang diamanan kali ini jumlahnya lebih besar, yakni  2.156.000 butir. Petasan jenis korek api dan kembang api tersebut dibawa mobil Mitsubhisi pick up warna hitam nopol E 8096 PM. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, didampingi Wakapolres Kompol Edwin Affandi dan Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda, mengatakan, jutaan petasan tersebut rencananya mau dikirim ke Jakarta oleh pemiliknya. Namun, saat di tengah perjalanan, polisi mencurigai barang yang diangkut dalam pick up tersebut. Pasalnya mobil pick up tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Saat dikejar, sopir pick up berusaha menghindari kejaran petugas. Beberapa lama kemudian akhirnya berhasil dihentikan diajalan pantura Desa Kiajaran Wetan. \"Setelah diperiksa ternyata mobil pick up tersebut diketahui membawa petasan. Barang bukti itu bersama pengemudinya berinisial Kas alias Joni (45), warga Desa Rambatankulon, Kecamatan Lohbener, kemudian kita amankan,\" ujar Eko. Lebih lanjut mantan Kapolresta Cirebon tersebut mengatakan, sebelumnya jajarannya juga berhasil mengamankan petasan yang akan dikirim luar daerah di wilayah Jatibarang. Petasan jenis korek api yang dikirim menggunakan mobil pikap berplat nomor Polisi E 8488 PN tersebut berjumlah 1.444.000 juta butir. \"Seluruh petasan yang berhasil kita amankan sebanyak 3,6 juta butir. Barang bukti petasan tersebut nantinya akan dimusnahkan,\" jelasnya. Menurutnya barang bukti tersebut tidak dilengkapi surat-surat izin yang sah. Akibatnya pelaku melanggar Pasal 1 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (kom)    

Tags :
Kategori :

Terkait