Pengacara Bang Ipul: Uang untuk Rohadi itu Hadiah

Sabtu 18-06-2016,12:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pihak Saipul Jamil sendiri  mulai terbuka terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka menyangkal memberi suap untuk pengaturan pasal dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Kuasa hukum Saipul mengaku memberikan hadiah sebagai ucapan terima kasih. Saat dihubungi kemarin, pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis menyangkal pasal yang diterapkan KPK. “Ini bukan penyuapan, ini gratifikasi pada penyelenggara negara,” kata Nazar. Menurut dia, kliennya hanya melakukan gratifikasi pasif. Pemberian uang pada panitera Rohadi (RD) itu hanya sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Saat ditanya mengapa memberikan hadiah pada Rohadi yang tidak terlibat langsung pada perkara Saipul, Nazar menyebut bahwa mungkin saja Rohadi yang aktif meminta pada keluarga Saipul. “Mungkin bisa-bisanya si RD saja,’’ ujarnya. Nazar mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan karena kliennya belum banyak ditanya penyidik. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (16/6) masih bersifat umum. Belum menyentuh pada substansi perkara. Dalam perkara ini Nazar baru diberi kuasa untuk menjadi lawyer dari Berthanatalia Ruruk Kariman (pengacara kasus pencabulan Saipul Jamil). Sedangkan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah belum menandatangani surat kuasa. “Saya baru ketemu Bertha, belum dengan Samsul. Kemarin mereka diperiksa di tempat yang berbeda,’’ jelasnya. Para tersangka itu akan menjalani pemeriksaan lagi pada Senin (20/6). Bertha, Samsul dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul lainnya) oleh KPK sejauh ini dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH. Pasal itu memiliki ancaman hukuman paling rendah 1 tahun dan paling banyak 5 tahun. (gun/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait