67 Nelayan Brebes Ditangkap, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Rabu 22-06-2016,10:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sebanyak 67 anak buah kapal (ABK) dan tiga kapal asal Brebes, Jawa Tengah, diamankan Tim gabungan Subdit Gakum Polair Polda Jabar dan Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Selasa (21/6). Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Tanjung Sanggarung, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Saat diperiksa, para nelayan tidak mengantongi dokumen kapal dan kelengkapan berlayar. Dari 67 ABK, tiga orang bertugas sebagai nakhoda. Ketiga nakhoda yang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik. Mereka terancam hukuman kurungan 1 tahun penjara. Karena nakhoda dianggap melanggar Pasal 42 ayat 3 Jo Pasal 98 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan. Kasubdit Gakum Polair Polda Jabar AKBP Rastiman menuturkan, tim gabungan terus menjaga dan patroli di perairan dari potensi yang bisa mengganggu kondusivitas keamanan di Cirebon. Tugas ini juga termasuk bagian Operasi Ramadniah 2016. “Kalau petugas yang lain jaga di darat, kita sih bertugas yang mengamankan wilayah perairan,” pungkasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait