CIREBON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon memberikan waktu hingga H – 10 kepada para pedagang Pasar Pasalaran atau Pedagang Plered untuk pindah ke Terminal Weru, yang dijadikan sebagai pasar darurat. “Selambat-lambatnya pada H-10 Lebaran pedagang sudah pindah ke pasar darurat,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pasar H Eka Hamdani kepada Radar, kemarin (21/6). Dia mengatakan, untuk deadline yang diberikan kepada para pedagang ini sudah disosilisasikan beberapa waktu lalu. Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk ikut menertibkan. “Kami sudah sampaikan kepada para pedagang, untuk segera menempati pasar darurat di Terminal Weru. Jika tidak, dikhawatirkan akan menghambat arus mudik Lebaran nanti,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, para pedagang pasar Pasalaran mengalah untuk pindah dan membangun pasar sementara sendiri, namun dengan syarat agar Disperindag Kabupaten Cirebon segera membangun fasilitas umum dahulu demi keamanan pasar sementara. Pedagang tetap enggan pindah ke pasar sementara jika Pemkab Cirebon masih enggan membangun fasilitas umum. (den/sam)
H-10, Batas Waktu Pedagang Pasar Plered Pindah
Rabu 22-06-2016,15:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :