Baru Keluar, Remaja Ini Masuk Penjara Lagi

Selasa 28-06-2016,03:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Nur (19), remaja asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kembali berurusan dengan polisi. Karena Nur merupakan residivis yang baru bebas 25 hari setelah divonis 1 tahun 8 bulan kasus penganiayaan. Kini Nur bersama Fu (16) teman satu kampungnya hendak menjambret. Namun usahanya gagal. Malah korban babak belur dihakimi warga. Kejadiannya berlangsung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/6) malam. Saat itu, kedua pelaku menyasar Shofi (23) yang juga warga Desa Pamengkang, melintas. Kedua pelaku yang sudah bersiap-siap membuntuti dan hendak menjambret tas korban. Namun, korban berteriak minta tolong. Teriakan korban menyita perhatian warga. Warga pun bermunculan mengepung pelaku. Kedua tersangka tak bisa berkutik. Sebelum akhirnya datang polisi, kedua pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Kapolsek Mundu AKP Deli Rohendi mengatakan, saat ini kedua tersangka masih diperiksa. Karena satu pelaku masih di bawah umur. \"Berkasnya kita pisahkan, dan berkoordinasi dengan Bapas. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas,” sebut Deli. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait