MAJALENGKA - Jika PNS dan para pejabat mendapat tambahan penghasilan jelang lebaran berupa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), tidak demikian dengan aparat pemerintah desa yang tidak masuk dalam komponen penerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Regulasi Gaji ke-13 dan PP Nomor 20 Tahun 2014 tentang Regulasi THR, komponen golongan penerima gaji ke-13 dan THR diluar status PNS dan ASN TNI/Polri juga diberikan kepada pejabat negara seperti kepala daerah dan anggota DPRD. Tapi kepala desa, sekretaris desa, dan sejumlah perangkat desa yang statusnya bukan PNS tidak masuk dalam komponen tersebut. Kebijakan pemerintah tersebut dikeluhkan para perangkat desa dan kepala desa. Seorang perangkat desa menyoroti tidak dicantumkannya mereka sebagai penerima THR, mengingat golongan lain yang sebelumnya juga tidak menjadi golongan penerima THR tahun ini menjadi penerima THR seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Kalau yang lain dapat kita kok nggak dapat, ini menimbulkan kecemburuan. Padahal kalau dibilang abdi negara, kami juga megabdi ke negara. Bahkan pola kerja kita lebih berat karena harus standby 24 jam di desa. Tidak mengenal jam kerja, tapi penghargaan negara ke kita di momen-momen seperti ini tidak ada,” keluh perangkat desa yang enggan disebutkan namanya. Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Drs Suheri menyayangkan jika para kepala desa dan jajarannya tidak masuk dalam komponen golongan penerima THR dan gaji ke13. Padahal kebutuhan mereka menjelang lebaran juga tidak kalah banyak dengan kebutuhan pejabat negara. Disamping itu, saat ini belum semua desa mendapatkan pencairan penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Sehingga beban kepala desa dan perangkatnya yang silpanya belum dicairkan sangat besar menjelang lebaran. “Kalau sekarang tidak dapat THR dan gaji ke-13, maka solusinya untuk meringankan beban mereka adalah segera dicairkan ADD. Sehingga bisa sedikit membawa angin segar bagi para kades dan perangkat lainnya,” ujar politisi asal Leuwimunding ini. Dia mencontohkan di Kecamatan Leuwimunding banyak keluhan dari para kades dan perangkatnya karena ADD belum juga dicairkan, sehingga mereka belum bisa menikmati penghasilan tetap. (azs)
Aparat Desa Juga Berharap Gaji 13
Selasa 28-06-2016,16:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :