INDRAMAYU - Libur dan cuti bersama Lebaran bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indramayu akan berlangsung tanggal 4-8 Juli 2016. Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu diminta melakukan langkah antisipasi. Sehingga pelayanan tidak terganggu. Hal itu ditegaskan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah melalui surat edaran Nomor 300/999/Org tanggal 28 Juni 2016 yang telah disebarkan di seluruh SKPD di Kabupaten Indramayu. “Kami tegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan terutama bagi SKPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung agar tetap siaga dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai ada yang melanggar dengan menambah libur dan cuti,” tegas Anna. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama tersebut. Jadwal piket harus disampaikan kepada Bagian Organisasi Setda Indramayu dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu. Bupati juga mengatakan, hal lain yang harus diperhatikan para kepala SKPD adalah tidak menerima gratifikasi. Baik dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya. “Perlu juga kami tegaskan, setelah diberikan libur dan cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, maka PNS diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" tutur Anna. Sementara bagi PNS yang mangkir tanpa ada keterngan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (oet)
5 Hari PNS Libur Lebaran, Bupati Anna: Jangan Ada yang Nambah
Kamis 30-06-2016,10:15 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :