Persebaya Menangkan Sidang Gugatan PT MMIB, Ini Kata Bonek

Jumat 01-07-2016,23:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) atas PT Persabaya Indonesia (PI). Putusan itu menjadi kemenangan Bonek-suporter Persebaya. Putusan yang berlangsung Kamis (30/6) siang itu membuat ribuan Bonek yang mengawal jalannya sidang langsung bersujud syukur. Takbir dan pekik kemenangan menggema. Tidak sedikit pula yang menitikkan air mata. \"Pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Kami memutuskan menolak gugatan pihak penggugat,” kata Ari, ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, lansir JawaPos.com (radarcirebon.com group). PT MMIB selama ini menggugat merek, logo, dan nama Persebaya Surabaya yang dimiliki PT Persebaya Indonesia. Gugatan itu diajukan karena PT MMIB merasa merekalah yang memiliki Persebaya. Sikap PT MMIB itu bertolak belakang dengan sejarah dan perjalanan Persebaya. Selain itu, juga bertolak belakang dengan pandangan Bonek. Selama ini Bonek menyakini bahwa Persebaya yang mereka cintai adalah Persebaya yang bermarkas di Karang Gayam, Surabaya; Persebaya yang berada di bawah naungan PT Persebaya Indonesia. Keyakinan itu juga diperkuat surat keputusan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Mereka telah menegaskan dan memutuskan kalau sertifikat merek dan logo Persebaya berada di tangan PT Persebaya Indonesia. \"Kebenaran akan menghampiri pemiliknya,\" tegas Bimantoro, salah satu Bonek senior. (rah/fim/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait