Polres Ciko Tahan Dua Pejabat IAIN

Rabu 04-07-2012,01:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Penyidik: Jumlah Tersangka akan Bertambah KEJAKSAN - Setelah memeriksa sekitar 86 saksi, Polres Ciko akhirnya menahan dua pejabat IAIN Syekh Nurjati. Kasubag Kepegawaian dan Keuangan Nana Mulayana, dan Panitia Pengumpulan Dana Ikoma, Drs H Nasihin MA. Mereka diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan Ikoma (ikatan orang tua mahasiswa), periode 2007-2009 senilai hampir Rp7 miliar. Nana ditahan mulai Senin (2/7), sementara Nasihin sejak Sabtu (31/6). Kapolres Ciko, AKBP Asep Edi Suheri melalui Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Didik Purwanto mengatakan, berdasarkan peraturan dasar mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan, untuk kegiatan operasional di ruang lingkup IAIN, didanai oleh dua sumber yakni APBN dan Ikomah. Untuk memperoleh dana tersebut, pihak kampus membuat rencana kerja. Dalam usulan rencana kerja itu, dicantumkan pula segala bentuk pembiayaan, baik kegiatan intern kampus, maupun biaya operasional. Penetapan usulan pengajuan dana, kata dia, sebelumnya pihak kampus harus memperhitungkan dan menetapkan berapa besar anggaran yang bisa diperoleh dari Ikomah itu. Barulah setelah mendapat angka yang sesuai dengan perhitungan dan relita, usulan tersebut diajukan ke Dirjen Keuangan, dan disampaikan kembali kepada Menteri Keuangan negara. Setelah melalui proses itu, baru dana ajuan tersebut turun berbentuk DIPA. Dari alur inilah, mulai ditemukannya beberapa keganjilan dan penyelewengan. Didik menjelaskan, dari hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), polisi menemukan empat hal yang menjadi titik penyalahgunaan dana tersebut.  Pertama, usulan DIPA jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya. Hal ini yang mengakibatkan banyak kegiatan yang dobel dana. “Misalnya perolehan PNBP (Ikomah, red) Rp3 miliar, dilaporkan ke negara Rp1 miliar. Maka seharusnya DIPA turun Rp7 miliar. Ini turun Rp9 M,” paparnya, Selasa (3/7) di Mapolres Ciko. Kedua, kata dia, dari berbagai rangkaian kegiatan, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kuitansi dan pertanggungjawabanya tidak ada,” katanya. Lalu ketiga, kata Didik, pada periode 2008-2009, pihak kampus menggunakan dana Ikomah untuk membiayai studi para dosen. Karena dana DIPA dengan peruntukan tersebut belum turun. Akan tetapi setelah dana dari negera turun, uang talangan Ikomah itu tidak dikembalikan. Dan keempat, adanya kekurangan kas per 31 Des 2009. “Seharusnya kas itu ada Rp1,6 miliar. Namun terakhir hanya ada Rp1,7 juta saja. Menurut keterangan tersangka yang saat ini sudah kami tahan, ada dana yang mengalir ke ketua (Ketua STAIN Prof Dr H Imron Abdullah MAg, Alm, red),” katanya. Sehingga, lanjut Didik, untuk total keseluruhan jumah total penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp6.979.012.000. Didik tidak menampik jika jumlah tersangka akan bertambah. Seiring dengan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut kasus tersebut. “Kemungkinan besar tersangka lain ada. Nanti bisa disimpulkan setelah mengetahui alur dana, dan keterlibatan calon tersangka lain,” ungkapnya. (atn)

Tags :
Kategori :

Terkait