Tunggakan Retribusi Pertamina ke Indramayu Capai Rp 25 Miliar

Rabu 13-07-2016,09:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Tunggakan retribusi izin gangguan Pertamina RU-VI Balongan kepada Pemkab Indramayu sebesar Rp 25 miliar. Tagihan retribusi itu sesuai Perda Kabupaten Indramayu No 4/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu Dalam SH KN mendorong pemerintah Indramayu untuk terus menagih tunggakan pembayaran retribusi izin gangguan kepada industri migas. \"Dari lima Perda Kabupaten Indramayu yang dicabut, Perda tentang Izin Gangguan tidak termasuk yang dicabut Pemerintah Pusat. Untuk itulah pemkab harus terus menagih ke Pertamina dan perusahaan lain seperti PLTU,\" kata Dalam kepada Radar, Selasa (12/7). Ketua Komisi C DPRD Indramayu Alam Sukmajaya ST juga mendorong Pemkab Indramayu untuk terus menagih retribusi yang jumlahnya cukup signifikan itu. Jika retribusi itu bisa tertagih, sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan daerah. “Kami dari Komisi C juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya memang perda tersebut tidak bermasalah. Jadi pemkab harus terus berupaya keras untuk menagih,” tutur Alam. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait