Menolak Disebut Penadah, Ngaku Awalnya Mau Nolong

Kamis 14-07-2016,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - DMR (19) remaja yang belakangan dijadikan salah satu tersangka karena menerima barang hasil kejahatan, membantah dirinya adalah seorang penadah. DMR mengaku berani membeli sepeda motor tersebut, karena sang penjual yang ia kenal melalui temannya mengatakan sedang butuh uang untuk biaya persalinan istrinya. Bahkan, dari harga yang disepakati sebesar Rp1,2 juta, oleh DMR baru dibayar sebesar Rp300 ribu. Surat-suratnya pun rencananya akan diberikan oleh sang penjual, ketika jumlah yang disepakati sudah lunas. Hal tersebut disampaikan DMR melalui ibu kandungnya, Runengsih yang ditemui Radar di rumahnya di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Rabu (13/7) kemarin. Menurut Runengsih, anaknya tersebut tidak menaruh curiga sedikit pun kepada penjual sepeda motor karena saat bertemu, yang bersangkutan mengatakan motor tersebut adalah motor lengkap dan tidak bermasalah. “Ada surat-suratnya, katanya mau dikasih kalau sudah lunas,” ujarnya. Dikatakannya, DMR kenal dengan si penjual melalui perantara temannya yakni Adit yang merupakan warga Perumnas. Bahkan saat DMR ditangkap, Adit lah yang menunjukan tempat tinggal anaknya tersebut. “Penangkapannya dinihari sekitar jam 3 pagi. Bahkan saat itu, petugas tidak hanya membawa sepeda motor dan DMR, kakaknya pun turut dibawa oleh pihak kepolisian,” imbuhnya. Informasi terkait ditangkapnya DMR dan kakaknya tersebut, membuat keluarga kebingungan. Pasalnya, saat itu Runengsih dan suaminya sedang berjualan nasi goreng di Jl Cipto MK. “Saya dikasih tahu anak saya yang kecil, katanya kedua kakaknya dibawa polisi. Tapi gak bilang dari kantor polisi mana,” tuturnya. Runengsih pun panik. Dia sempat mencari-cari keberadaan kedua anaknya tersebut dari mulai Polsek Kedawung hingga ke Polres Cirebon Kota. Namun tak ada hasil. Ia sendiri baru mengetahui keberadaan anaknya di Polsek Klangenan, setelah kakak dari DMR dilepaskan polisi dan pulang naik ojek dari Polsek Klangenan. “Anak saya pas diangkut polisi gak bawa apa-apa, pulang naik ojek pun bayarnya di rumah. Sama polisinya disuruh pulang begitu saja. Di situ baru saya tahu kalau anak saya ada di Polsek Klangenan,” katanya. Oleh karena itu, dia meminta polisi untuk melepaskan anaknya, karena putranya tidak mengetahui jika sepeda motor yang dibelinya adalah hasil kejahatan. Terlebih, sang penjual mengatakan bahwa motor tersebut tak bermasalah dan ada surat-suratnya. “Anak saya itu baik, sebelum beli motor tersebut ia jual terlebih dahulu sepeda motornya. Sisanya dia kasih ke adiknya untuk biaya masuk SMK. Motornya pun dipakai buat kerja, bukan buat main-main. Anak saya kerja di jasa pengiriman makanan,” tambahnya. Sementara itu, kuasa hukum DMR, Yanto Irianto SH mendukung upaya polisi dalam menciptakan kondusivitas di Kabupaten Cirebon, termasuk memberantas keberadaan geng motor dan kelompok begal. Namun demikian, polisi juga menurutnya harus objektif, tidak boleh terbawa perasaan (Baper), termasuk dalam penerapan pasal terhadap para tersangka. “Khusus untuk DMR, kita lihat konteksnya. Apakah dia penadah atau malah jadi korban. Orang dia awalnya niat mau nolong karena ada yang jual butuh uang untuk biaya persalinan,” tuturnya. Dalam kasus ini, lanjutnya, DMR tidak tepat jika harus dikenakan pasal 480 KUH Pidana sebagai pihak yang menerima barang hasil kejahatan karena seseorang bisa dikatakan sebagai penadah jika yang bersangkutan tahu dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. “Ini kan tidak begitu. Yang bersangkutan tidak tahu asal-usul barang tersebut. Jadi pengenaan pasal 480 saya rasa kurang tepat dan perlu dipertanyakan,” imbuhnya. (dri/arn)

Tags :
Kategori :

Terkait