Ibu Rumah Tangga Tipu Tetangga Sendiri

Kamis 14-07-2016,10:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Petugas kepolisian Polsek Pangguragan menjemput paksa seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap tetangganya sendiri di wilayah Kabupaten Subang, Jumat (8/7) lalu. Kejadian penipuan itu di Desa Pangguragan Wetan, Kecamatan Pangguragan, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon dari kepolisian Polsek Pangguraga, belakangan diketahui tersangka bernama Masutra (38), warga Pangguragan Wetan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tetangganya, Shaera (50). Modusnya, pelaku pada tanggal 12 Oktober tahun 2014 mengajak korban untuk bekerja sama bisnis jual-beli minyak sayur murni karena diiming-imingi keuntungan satu bulan Rp5 juta. Korban menyetujuinya dan memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada pelaku, dengan harapan mendapat untung yang dijanjikan. Namun dari bulan ke bulan, dan tahun ke tahun, hingga tahun 2016, pelaku tidak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikannya. Bahkan uang milik korban pun tidak kembali. Lantaran kesal uang yang dikeluarkan tidak kembali, akhirnya korban pada tanggal 8 Juli 2016 melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Pangguragan. “Berbekal laporan korban itu, kami kembangkan dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, ujarnya. Tidak lama melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga pelaku dari kasus penipuan tersebut. Ironisnya, pelaku ini bertindak seorang diri tanpa bantuan orang lain, termasuk suaminya. “Bahkan saat kami menanyakan baik terhadap suami dari pelaku ini, jawabannya tidak mengetahui apa-apa. Dan itu juga dibenarkan oleh pelaku,“ kata Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Panguragan AKP Drs Didi Suwadi, Rabu (13/7). Masih dikatakan Didi, seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya berjualan sembako serta guru ngaji tersebut telah melakukan penipuan kepada lebih dari satu orang. Sebab, saat tersangka diperiksa di ruang Unit Reskrim, tersangka mengaku telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang yang dikenalnya. Namun sebelumnya sempat dilunasi dari uang hasil tipuannya itu,. “Korbannya lebih dari satu orang. Para korban masih banyak yang belum melaporkan ke kami,“ kata Didi. Dalam pemeriksaan, aksi penipuan yang sudah dilakukan Mastura terjadi sejak tahun 2014. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan yang kemungkinan masih banyak korban lain. Karena tersangka ini seorang perempuan, pihaknya langsung menitipkan tersangka ke Rutan Kelas 1 Pelabuhan. “Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal 378 jo 371 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,“ tegasnya. (arn)  

Tags :
Kategori :

Terkait