JAKARTA - Pasca meninggalnya Husni Kamil Malik dan memiliki ketua yang baru, Hadar Nafis Gumay, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak tak berlama-lama mewujudkan niatnya untuk mengajukan Judicial Review (JR) UU Pemilu, khususnya terkait pasal yang “mengganggu” independensi lembaga penyelenggara pemilu itu dalam membuat peraturan, alias PKPU. “Meski baru memiliki ketua yang baru, saya kira jika permohonan KPU sudah rampung akan lebih baik jika disegerakan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maksudnya agar ada kepastian hukum terkait konstitusionalitas Pasal Konsultasi tersebut,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dia menegaskan, jika tidak segera diajukan, dikhawatirkan penetapan PKPU akan juga menghambat proses tahapan Pilkada. “Selain mengingat banyak PKPU dan Pedoman Teknis yang harus disusun oleh KPU dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak 2017,” ujarnya. Sementara itu Komisioner KPU Ida Budhiati mengaku bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu ke MK. KPU ingin menguji materi Pasal 9. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. “Kami sedang lakukan pemantapan alasan kenapa KPU mengajukan judicial review ke MK. Tentu dengan waktu yang tak lama lagi seiring dengan penomoran UU tersebut,” ujar Ida di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7). Ida mengatakan, sebelumnya judicial review sudah dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil. Namun, putusan MK saat itu menolak gugatan karena menganggap pihak penggugat tak memiliki legal standing. “Nah, berdasarkan penolakan MK tersebut, kami menafsirkan bahwa KPU-lah yang punya legal standing untuk mengajukan judicial review,” tutur Ida. Namun saat ditanya kepastian waktu, Ida hanya menjawab dalam waktu dekat. “Kami pastikan dalam waktu dekat ini, nanti diinfokan lagi,” ucap dia. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menegaskan bahwa niat KPU untuk melakukan JR sangat tidak masuk akal. Kata dia, selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, menurut dia, sering kali lembaga itu justru tidak hadir memenuhi undangan. “Bahkan saya tanyakan kepada Sekjen Kemendagri, ke mana KPU kalau kita undang? Begitu diputus malah kurang berkenan. Ini jangan bikin gaduh dan polemik begini dong,” kata politisi PDI Perjuangan itu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri tidak mempersoalkan apabila KPU ingin menggugat UU Pilkada yang telah direvisi tersebut ke MK. Menurut dia, uji materi merupakan hak setiap pihak termasuk KPU, jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan DPR bersama pemerintah. “Kalau menurut KPU atau Bawaslu itu bertentangan dengan posisi kemandiriannya, saya kira silakan saja,” kata Tjahjo. (dil)
KPU Segera Ajukan Uji Materi Pasal 9
Kamis 14-07-2016,14:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :