900 Ribu Situs Porno Diblokir

Kamis 19-07-2012,02:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Upaya untuk memberantas situs internet berkonten negatif, khususnya pornografi terus bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat hingga akhir semester pertama 2012, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 900 situs porno. Sementara situs porno yang telah diblokir bersama dengan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) mencapai 900 ribu situs. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya tengah giat melakukan pemblokiran situs berkonten negatif melalui pencarian tersendiri, hingga berdasarkan laporan dari masyarakat. “Hampir seluruhnya merupakan situs yang berasal dari luar negeri,” ungkap Tifatul usai rapat evaluasi pemblokiran konten negatif dengan ISP, di Kemenkominfo kemarin (18/7). Tifatul menambahkan, upaya pemblokiran situs internet tersebut didasarkan oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Telekomunikasi, dan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Dalam regulasi terebut, Pemerintah wajib memblokir situs berkonten negatif yang terbukti mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarkat. Namun demikian, ungkap Tifatul, masih terlampau susah untuk membebaskan Indonesia dari situs berkonten negatif yang mencapai 2 miliar di seluruh dunia. “Apalagi nama situs porno sering berubah. Kita tidak mungkin cek satu per satu. Jadi kami harap masyarakat aktif melapor,” terangnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kemenkominfo Aswin Sasongko mengatakan pihaknya telah memanggil 12 ISP besar di Indonesia, untuk memasang filter konten negatif supaya tak lagi bisa diakses oleh masyarakat. “Sejauh ini ISP melaporkan telah melakukan blocking. Sebelumnya kami juga telah memberikan surat edaran kepada server administration yang melayani ISP, supaya ISP harus terapkan pemfilteran,” paparnya di tempat yang sama. Aswin memaparkan, Kemenkominfo mencatat saat ini situs berkonten negatif yang telah terblokir secara nasional mencapai 900 ribu situs. Sekitar 800 ribu merupakan situs yang berbasis di luar negeri. Sementara sisanya adalah situs yang berbasis di Indonesia. “Kalau untuk pertumbuhan situs mungkin tidak terlampau signifikan. Namun yang paling sering adalah situs yang berubah nama. Apalagi nama yang digunakan tidak terindikasi situs porno,” ujarnya. Ia menjelaskan, selama ini pencarian situs porno dilakukan dengan cara manual, atau lewat kata kunci (keyword) yang bertendensi pornografi. Namun, rupanya saat ini situs porno tak selalu identik dengan nama domain porno. “Sekarang ada nama domain cerdas.com yang ternyata merupakan situs porno. Ini yang bahaya,” jelasnya. Lantaran itu, selain pihaknya kini melakukan kerja sama dengan ISP, Kemenkominfo sendiri juga telah menjalankan upaya pemblokiran melalui sistem trust positif (TRUST+). Melalui sistem yang memadukan dua aplikasi Squid-Cache (Proxy/Caching system) dan SquidGuard (content filtering system), Kemenkominfo membeberkan database daftar hitam yang telah terblokir. Trust positif yang telah dioperasikan sejak 10 Agustus 2010 tersebut, hingga kini telah memblokir 900 situs berkonten negatif. “Lewat trust positif ini, kita juga bisa melakukan pengecekan terhadap trafik pengguna internet yang telah mengklik situs berkonten negatif,” bebernya. Secara worldwide, berdasarkan data per Desember 2010 disebutkan, akses situs porno mencapai 28 ribu hingga 30 ribu halaman setiap detik. Sementara untuk hitungan trafik situs porno selama sebulan juga sangat besar, yakni 8 juta akses per bulan. Dengan tingginya akses trafik tersebut, pihaknya semakin mempertegas kepada ISP untuk memblokir situs porno. “Jika tidak melaksanakan, sanksi awal yang kami terapkan adalah sanksi administratif berupa teguran. Khususnya untuk 12 ISP besar yang berkontribusi 90 persen dari keseluruhan akses internet,” tegasnya. Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, Indonesia memang tengah serius melarang akses situs berkonten negatif, yang mayoritas bersumber dari pasar internasional. Dalam hal ini, suatu negara memiliki hak untuk memblokir situs berkonten negatif secara sepihak, meski situs tersebut digarap secara profesional dan menjadi sebuah industri yang dilegalisasi di negara asalnya. Tindakan tersebut didasarkan oleh kesepakatan International Telecommunication union (ITU) yang menyepakati penerapan internet sehat, dan menghindarkan konten negatif untuk anak-anak. “Jadi kita tak perlu ada upaya Government to Government untuk menghadang konten negatif di dunia cyber. Dan kita juga tak perlu minta izin ke AS, contohnya, guna melarang peredaran situs negatifnya di Indonesia. Kita sendiri yang memutuskan,” tegasnya. (gal)

Tags :
Kategori :

Terkait