Begadang di Rumah Tuan Hajat Sambil Judi, 12 Warga Karangwareng Digiring Polisi

Kamis 21-07-2016,19:39 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Polisi  terus memerangi judi. Ada 12 warga  Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon yang diamankan oleh Polres Cirebon karena terlibat  judi jenis Samgong dan  remi disalah satu rumah warga yang tengah menggelar hajat. Ditangkapnya dua belas warga Desa Blender itu, berawal saat keduabelas warga itu tengah begadang di salah satu rumah yang tengah menggelar hajatan. Namun hal itu dimanfaatkan oleh keduabelas warga itu iseng bermain judi. Saat tengah asik bermain, secara tiba-tiba beberapa anggota kepolisian baik polsek maupu polres, langsung menyergap dan mengamankan 12  warga itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduabelas warga  terlibat perjudian itu  Am, At, Ah, Ds, Ch, Tt, Md, Nc, kedelapanya itu saat diamankan tengah bermain judi jenis Samgong. Sedangkan Ds, Sr, Ya, Ac, keempatnya kedapatan tengah bermain judi jenis remi. Keduabelas pelaku itu merupakan warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Dari kedua belas pelaku itu dua diantaranya merupakan perangkat desa, yang masing-masing Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut. Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya 52 lembar kartu remi warna merah, 52 lembar kartu remi warna biru, uang tunia sebesar Rp733.000 dan Rp255.000. “Beberapa barang bukti itu diduga kuat dijadikan alat untuk bermain judi, serta penggerebekan dan penangkapan itu, berkat laporan dari warga yang memang suda merasa resah dengan aktifitas meraka yang mengganggu masyarakat, oleh karena itu kami berbekal dari informasi warga, kami langsung bergerak dan saat pelaku tengah bermain, kami langsung menyergap dan menangkapnya,”  kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Karangsembung AKP Sudarman saat dikonfirmasi, Kamis  (21/7). Dijelaskan Sudarman, pelaku langsung digelandang ke Polres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. “Memang betul kami telah mengamankan duabelas warga Desa Blender,  karena cukup bukti melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya. (arn)  

Tags :
Kategori :

Terkait