KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah menggodok kebijakan terkait pencatatan administrasi kependudukan warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, yang hingga kini belum juga selesai. Pembahasan tentang KTP warga Ahmadiyah tersebut digelar tertutup di ruang kerja Bupati Kuningan Kamis (21/7) siang tadi bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan. Hasilnya, warga Ahmadiyah diminta untuk memenuhi persyaratan yang format dan ketentuannya akan segera ditetapkan oleh Kemenag Kuningan. \"Hasil pertemuan tadi memutuskan Kemenag akan menyusun format dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Ahmadiyah agar bisa mengurus e-KTP. Nanti setelah jadi, format tersebut akan diajukan kepada warga Ahmadiyah apakah setuju atau tidak,\" kata Kadisdukcapil Kuningan Zulkifli saat ditemui usai rapat bersama bupati. Jika ternyata pihak Ahmadiyah menolak, lanjut Zul, maka risikonya proses pencatatan administrasi kependudukan mereka kembali tidak bisa dilakukan. \"Terserah apakah mereka mau mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak. Jika tidak mau, maka kami pun tidak bisa memroses (membuatkan e-KTP),\" ujar Zul. Mengenai jumlah wajib KTP warga Ahmadiyah, Zul menyebutkan, berdasarkan catatan terakhir mencapai 1.772 jiwa. Namun, dia meyakini saat ini jumlahnya sudah bertambah mengingat angka tersebut berdasarkan pencatatan beberapa tahun yang lalu. (taufik)
e-KTP Warga Ahmadiyah Tunggu Format dari Kemenag
Kamis 21-07-2016,19:41 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :