Lebih Pilih Jadi Staf Ahli; Gaji Rp14 Juta, Kerja Ringan

Selasa 26-07-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Jabatan staf ahli sedang menjadi primadona pejabat eselon II. Umumnya, jabatan ini seolah memberikan kesan yang diskriminatif. Padahal, posisinya penting dalam memberikan masukan terhadap setiap kebijakan. Terkait keinginan beberapa pejabat eselon II untuk menduduki jabatan staf ahli, hal ini dianalisa oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi. “Semua jabatan berperan. Hanya saja, staf ahli tidak memiliki tanggung jawab mengelola keuangan dan SKPD,” ucap Asep, kepada Radar, Selasa (26/7). Peran staf ahli, kata Asep, memberikan ajuan telaah staf ahli kepada walikota. Dalam setiap kebijakan yang akan diambil, lima orang staf ahli walikota melakukan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing. Para staf ahli membuat kajian dan telaah yang mendalam atas berbagai persoalan dan kebijakan yang telah, sedang dan akan dibuat. Hal ini menjadi salah satu masukan walikota dalam memimpin pemerintahan. Perbedaan staf ahli dengan pejabat eselon II lainnya ada pada pengelolaan anggaran, program kegiatan dan rumah bernama SKPD. Staf ahli tidak memiliki mitra kerja langsung setingkat pejabat eselon III, IV maupun staf. Posisi staf ahli langsung berada di bawah koordinasi walikota. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, H Eka Sambujo SSos mengatakan, secara umum gaji pokok dan tunjangan antara staf ahli dengan pejabat eselon II yang memimpin SKPD, sama saja. Perbedaan ada pada gaji pokok. Karena itu tergantung pangkat, golongan dan masa. Dengan demikian, prinsip dasarnya tidak ada perbedaan penghasilan antara staf ahli dan pejabat eselon II lainnya. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30/2015 tentang Gaji PNS, disebutkan tentang besaran gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Untuk pejabat struktural di Kota Cirebon, pangkat golongan tertinggi IVd dengan masa kerja golongan diatas 28 tahun. Gaji pokoknya sejumlah Rp5.068.000,-. Begitupula untuk staf ahli walikota, besaran gajinya sama. Terdiri dari tunjangan istri 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak masing-masing 2 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan daerah untuk staf ahli dan pejabat eselon II lainnya mencapai Rp7,5 juta. Pundi-pundi rupiah staf ahli semakin bertambah dari tunjangan struktural eselon IIb sejumlah Rp2.025.000,-. Tunjangan beras perorang 10 kg dikalikan jumlah keluarga yang masih ditanggung negara. Misalkan hanya suami dan istri, tunjangan beras dikonversikan ke dalam rupiah menjadi Rp144.840. Jumlah itu dikurangi potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Adapula potongan Tabungan Perumahan (Taperum) Rp10 ribu. Sedangkan hutang ke bank dan lainnya, itu diluar dari total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Total penghasilan bersih seorang staf ahli walikota mencapai Rp14.473.600. “Penghasilan staf ahli dan eselon II lainnya hampir sama. Pembeda hanya pada pangkat golongan dan masa kerja,” ucap Eka, di tempat kerja didampingi Kepala Seksi Belanja Non Program dan Pegawai Bidang Perbendaharaan DPPKAD, Didi Sunardi SSos. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait