CIREBON - Federasi Serikat Pekerja Singa Perbangsa (FSPSP) dan Serikat Petani Cirebon (FPC) melakukan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan, Senin (1/8). Mereka meminta sanksi tegas kepada salah satu perusahaan nakal. Karena perushaan itu melakukan tindak pidana ketenagakerjaan. Selama 17 tahun perusahaan itu berdiri tidak memberikan upah minimum kabupaten (UMK). Perusahaan itu bergerak di bidang makanan ringan di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Perusahaan yang memprodusksi makanan jelli itu memiliki sekitar 304 karyawan. “Kami di sini melakukan demo kepada PT MAS yang sudah melanggar beberapa ketenagakerjaan seperti upah belum sesuai UMK, tidak adanya BPJS, tidak ada cuti tahunan dan melahirkan,” ujar Gus Uuk Hujaeni, selaku korlap. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Irfan mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses. Sampai saat ini masih menunggu berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disnaker. \"Kejaksaan juga kesulitan menghubungi pelapor. Sehingga kejaksaan meminta pelapor tetap koperatif,\" kata Irfan. Dari hasil audiesi pihak kejaksaan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Minimal akan ada koordinasi yang matang antara perusahaan dengan para tenaga kerja. (cecep)
Pekerja Desak Kejaksaan Sanksi Tegas Perusahaan Nakal
Senin 01-08-2016,22:45 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :