CIREBON - Status tanah yang dibeli untuk ruang terbuka hijau (RTH) terus mengundang perdebatan. Baik penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon maupun tersangka. Penyidik kejari meyakini lahan tersebut milik negara. Sementara dua tersangka kasus RTH, yakni MTB dan AMM meyakini lahan yang dibeli bukan milik negara. Terkait sratus tanah tersebut, Kepala Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan, Miftah Kusni juga tak memberi kepastian. Apakah tanah tersebut milik negara ataupun perseorangan. “Saya pernah dipanggil penyidik Kejari Kota Cirebon terkait persoalan tersebut dan kita jelaskan apa adanya,” ujar Miftah kepada Radar, Senin (1/8). Dalam penjelasannya, kata Miftah, hanya mempertegas bahwa kantor pertanahan (Kantah) Kota Cirebon tidak terlibat dalam tim pengadaan. Pasalnya, lahan yang dibebaskan di bawah lima hektare. Karena itu, kantah tidak mengetahui persis perjalanan pembelian RTH oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu. “Kami tidak mengetahui awalnya. Kami hanya menjelaskan sesuai dengan aturan saja,” ucapnya. Miftah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dalam pasal (1) angka 9 dan 10 menyebutkan pembagian jenis tanah. Ada tanah aset dan tanah negara. Tanah aset milik negara/daaerah maupun BUMN/BUMD, tanah negara dikuasai langsung oleh negara. Tanah negara tidak dilekati hak atas tanah dan bukan milik negara/daerah maupun BUMN/BUMD. Dari pengertian tersebut, tanah yang menjadi objek persoalan hukum di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti itu merupakan tanah negara. Hanya saja, karena sudah dikelola masyarakat secara turun temurun, tanah itu bisa dibuat sertifikat atau mendapatkan ganti rugi. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal 17 ayat (2) dijelaskan, yang berhak menerima ganti rugi saat ada kegiatan pemerintah di antaranya pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik. (ysf)
Kasus Pengadaan RTH, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan
Selasa 02-08-2016,20:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,06:00 WIB
Harga Terbaru iPhone 15, 16, 17 dan 18 Pro di iBox November 2026
Senin 02-11-2026,06:38 WIB
10 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Paling Layak Beli, Irit Bahan Bakar dan Efisien
Senin 02-11-2026,01:00 WIB
Bukan Sekadar Tanaman Hias, Bambu Kuning Ternyata Punya 5 Makna Keberuntungan
Senin 02-11-2026,15:29 WIB
Ole Romeny Cedera, Striker Keturunan Bandung Siegert Baartmans Muncul sebagai Opsi Baru Timnas Indonesia
Senin 02-11-2026,07:00 WIB
Jangan Asal Gas! Ini 8 Pantangan Mengendarai Motor Listrik agar Komponen Tidak Cepat Rusak
Terkini
Senin 02-11-2026,20:24 WIB
Petinju Cirebon Donny Tan Tembus Perempat Final WBA Asia, Selangkah Lagi Menuju Perebutan Gelar
Senin 02-11-2026,20:01 WIB
Persib Bandung Punya Keuntungan Jelang Hadapi Melbourne Victory, Begini Skenario Lolos 16 Besar ACL 2
Senin 02-11-2026,19:59 WIB
Pulihkan Hutan Pascakebakaran, 1.000 Bibit Pohon Ditanam di Tahura Bukit Soeharto
Senin 02-11-2026,19:03 WIB
42 Persen Guru di Kuningan Disebut Hadapi Masalah Pinjol, Bupati Minta Disdikbud Bertindak
Senin 02-11-2026,18:44 WIB