Kata Polda, Senin Dewan Pelaku Judi “Masuk” Lagi

Minggu 14-08-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Setelah puas menghirup udara bebas selama 20 hari pada Minggu (14/8) hari ini, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang menyandang status tersangka kasus perjudian, dipastikan akan menghuni kembali sel Mapolda Jabar, Senin (15/8) besok. Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Radar, kemarin. Menurutnya, dengan berakhirnya masa tahanan kota, otomatis empat tersangka tersebut akan kembali dimasukan ke dalam sel tahanan untuk  menjalani proses hukum yang tengah berjalan. “Senin kita masukan lagi,” ujarnya. Dijelaskan Yusri, dengan berakhirnya masa tahanan kota tersebut, empat tersangka tersebut wajib datang menghadap kembali ke Polda Jabar dan menjalani tahanan di rumah tahanan Polda Jabar. “Kalau tidak datang ya akan dijemput paksa,” imbuhnya. Saat disinggung mengenai progres pemberkasan yang dilakukan penyidik, Yusri enggan menyampaikan terlalu detail karena hal tersebut berkaitan dengan materi penyidikan. “Itu belum bisa kita sampaikan. Tapi yang pasti secepatnya, setelah rampung segera kita limpahkan,” tuturnya. Keseriusan penyidik menurut Yusri, dibuktikan dengan saat awal proses penyidikan, pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. “Itu salah satu bukti kita tidak main-main, prosesnya tetap berjalan,” paparnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait