18 Pengusaha Warnet dan TV Kabel Ilegal Jalani Sidang di Kantor Satpol PP

Kamis 25-08-2016,19:38 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Untuk pertama kalinya Satpol PP Kabupaten Kuningan memberikan tindakan tegas terhadap para pengusaha warnet dan tv kabel ilegal melalui gelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) langsung di Kantor Satpol PP Kuningan di Jalan Ir Soekarno, Kamis (25/8). Sebanyak 18 pengusaha warnet dan tv kabel hasil razia dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut. Mereka didakwa melanggar Perda No 9 tahun 2005 tentang izin penyelenggaraan informasi dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denga Rp 5 juta. Proses sidang yang dipimpin Hakim Ketua Liza Utari dan petugas panitera Ikhsan Afgani dari Pengadilan Negeri Kuningan tersebut berlangsung cepat dengan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus dalam sekali persidangan. Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi yang terdiri dari para petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan dan dilanjutkan mendengarkan pembelaan langsung dari para terdakwa, hakim pun langsung memutuskan vonis yang harus dijalani para pemilik usaha tersebut. Sebagian besar vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa berupa denda uang sebesar Rp 300.000 subsider kurungan selama tiga hari. Usai menjalani persidangan, para terdakwa pun diminta keluar dan langsung memenuhi kewajibannya membayar denda tersebut di salah satu ruangan yang telah ditentukan. Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan Deni Hamdani mengatakan, kegiatan persidangan tersebut sebagai bentuk ketegasan sekaligus untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha warung internet dan tv kabel ilegal di Kuningan. Menurut dia, proses ini juga sebagai sarana untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan tidak mengabaikannya. \"Dari sidang hari ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha warnet dan tv kabel lain yang belum mempunyai izin usaha untuk segera mengurusnya. Tidak menutup kemungkinan, jika masih ditemukan kasus serupa ke depannya, kami akan memberlakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha,\" tegas Deni. Sementara itu Toha, salah seorang pemilik usaha warnet di Desa Widarasari, Kecamatan Kramatmulya, mengaku menyadari dan tidak keberatan dengan persidangan yang memutus vonis denda Rp 300.000 atas kesalahannya tersebut. Atas hal tersebut, Toha pun menyatakan kesiapannya untuk mengurus perizinan usahanya tersebut secepatnya. \"Sebenarnya perizinan usaha warnet saya sedang dalam proses, baru di tingkat desa. Secepatnya akan saya urus agar mendapat legalitas yang resmi,\" uja Toha saat ditemui usai persidangan. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait