Soal Galian C Cikansas, Komisi III: Ada Main Apa Satpol PP Ini

Kamis 25-08-2016,20:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Izin khusus galian C di Kabupaten Cirebon memang ada. Namun, izin khusus itu diperuntukkan bagi alih fungsi lahan dan percetakan sawah. Tidak ada material yang keluar dari lokasi galian C. Tapi, yang terjadi di Desa Cikancas, justru diperjualbelikan dan dibawa ke luar lokasi galian. “Kalau seperti ini, sama saja aktivitas pertambangan galian C itu ilegal,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman Anger kepada Radar Cirebon. (Baca: Satpol PP Tolak Tutup Galian C Cikansas, Ini Alasannya) Dia mengaku bingung dengan aturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Padahal, semua proses perizinan itu sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah. Apalagi, aktivitas galian C di Desa Cikancas tidak masuk Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Itu artinya, tidak memiliki payung hukum yang kuat. “Saat ini, DPRD sedang melakukan revisi Perda RTRW. Tapi, galian C yang tidak ada di RTRW justru muncul dan sedang aktif melakukan aktivitas. Perlu diketahui, bahwa galian C di RTRW adalah, Desa Beber dan Kondangsari. Tapi, untuk di dua desa itu sudah habis,” beber dia. (Baca: Dewan Minta Galian C Cikansas Ditutup, Tidak Sesuai RTRW) Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan, kenapa Satpol PP tidak berani menutup aktivitas galian. Padahal, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menegakkan perda. “Ada main apa Satpol PP ini?” tuturnya. Dia menegaskan, sebelum bicara tidak akan menutup galian C lantaran sudah memiliki izin khusus, harus dikaji terlebih dahulu aturannya. “Jangan seenaknya kalau bicara. Kalau gini, justru membuat tanda tanya,” jelasnya. Yang perlu dikroscek, kata Anger, ketika galian C itu memiliki izin, apakah ada PAD yang masuk ke pemerintah daerah? “Kalau benar, maka ada PAD dan pajaknya pun bisa dilihat,\" ungkapnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait