2 Remaja Bawa Burung Elang Terjaring Razia

Jumat 26-08-2016,06:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dua remaja terjaring razia saat melintas kawasan Kedawung membawa burung jenis elang, Kamis (25/8) dini hari. Dua remaja itu diperiksa karena tak mengantongi surat izin dan rekomendasi dari dinas terkait. KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu Abdul Majid mengatakan, tidak semua orang bisa memelihara satwa atau hewan yang masuk kategori langka atau dilindungi. Mereka yang memelihara hewan-hewan kategori tersebut harus memiliki izin dan rekomendasi dari dinas terkait. “Selain itu harus jelas asal-usul hewannya. Apakah memang hasil penangkaran (pengembangbiakan, red) atau malah hasil membeli dari black market,” ujar Abdul Majid. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap hewan atau satwa yang dilindungi. “Ancamannya pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 100 juta. Makanya yang mau pelihara atau penangkaran satwa yang dilindungi harus seizin dinas terkait,” tukas Abdul Majid. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait