Penertiban Reklame Ilegal Tidak Jadi Lagi, Ini Alasannya…

Selasa 30-08-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK – Penertiban reklame tidak berizin masih sekedar wacana. Sejak resmi tidak berizin pada tahun 2014 silam, hingga saat ini belum ada perkembangan apapun. Berbagai pihak meminta reklame tidak berizin di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Siliwangi ditertibkan, namun sampai sekarang SKPD terkait masih saling menunggu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan mengatakan, penertiban reklame tidak berizin akan dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih, walikota sudah memerintahkan untuk segera melakukan penertiban. Hanya saja, Satpol PP selaku SKPD penegak aturan daerah, terkendala pada alat berat. “Kita perlu alat berat untuk memotong dan memindahkan reklame tanpa menimbulkan risiko bagi pengendara,” ujar Andi, kepada Radar, Selasa (30/8). Untuk itu, lanjutnya, Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan SKPD terkait seperti DPPKAD, BPMPPT, Dishubinkom dan DPUPESDM. “Ini tugas SKPD teknis terkait. Satpol PP juga terlibat. Kami tidak ingin kehilangan wibawa pemerintah di hadapan masyarakat,” tuturnya. Selama ini, kata dia, masyarakat dan berbagai elemen menyuarakan agar ada penertiban. Andi Armawan dapat memahami karena memang reklame tersebut tidak berizin sejak tahun 2014 dan 2015 silam. Bila sudah ada keputusan bersama penertiban, Satpol PP dipastikan pro aktif untuk melakukan tugasnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Pemrintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, penertiban reklame hanya butuh koordinasi antar SKPD terkait. Agar lebih cepat dalam mengambil tindakan, Asep akan mengumpulkan semua SKPD tersebut. Terlebih, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH sudah memberikan instruksi jelas dan tegas, reklame tidak berizin harus ditertibkan sesegera mungkin. “Aturan jelas, reklame tidak berizin. Ditambah instruksi dari walikota untuk segera menertibkan,” tukasnya. Asep menyampaikan, penertiban tidak hanya reklame tanpa izin, walaupun memiliki izin tetapi mengganggu tata wajah kota, akan ditertibkan. Landasan aturan sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Reklame. Hanya saja, saat ini perda tersebut sedang dalam proses revisi. Namun, untuk penertiban reklame tidak berizin dapat dilakukan tanpa harus menunggu revisi selesai. Dengan membiarkan reklame tidak berizin hingga bertahun-tahun, Asep Dedi khawatir akan mengganggu marwah Pemkot Cirebon. Karena itu, tidak ada hal lain kecuali melakukan penertiban reklame tanpa izin. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Drs Sumantho mengungkapkan, langkah penertiban reklame tidak berizin akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait seperti DPPKAD maupun Satpol PP. Dalam hal ini, BPMPPT tidak dapat bergerak sendiri. “Saya akan kaji lebih dalam. Ini menyangkut persoalan aturan dan teknis. Termasuk didalamnya penertiban,” ucapnya. Sumantho menilai, reklame tidak berizin merupakan bentuk pelanggaran. Sejak tahun 2014 silam, beberapa titik reklame besar di Jalan Cipto Mangunkusumo tidak diperpanjang lagi masa izinnya. Begitupula reklame bando di beberapa jalan protokol. Sejak tahun 2015, tidak ada perpanjangan izin. Hal ini menjadi salah satu referensi upaya penertiban. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait