JAKARTA — Kasus penipuan haji via Filipina terus bergulir. Bareskrim memastikan bahwa calon tersangka dari pihak agen perjalanan haji merupakan orang yang berperan sebagai penerima uang dari korban. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Agus Andrianto menuturkan bahwa tentunya siapa yang paling bertanggungjawab dalam penipuan tersebut akan menjadi tersangka. Mereka bisa jadi penerima uang dan yang mengatur kepergian jamaah haji. “Semua itu kan pasti ada penanggung jawabnya,” ujarnya. Nantinya, gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan bagaimana alur penipuan tersebut. Dalam gelar perkara itu juga akan menetapkan tersangka. “Kami menunggu gelar perkara dan penetapannya setelah jamaah dan penyelenggara haji sampai di Indonesia,” jelasnya. Dia mengatakan belum mengetahui kapan rencananya 177 jamaah haji itu pulang ke Indonesia. Kemungkinan bisa dalam waktu dekat. “Belum diketahui kapan pulang, mereka belum balik sampai sekarang,” tuturnya. Hingga hari ini sudah ada 54 saksi yang diperiksa baik dari jamaah haji dan penyelenggara haji. Dari semua saksi itu semua berada di Filipina. “Untuk pemeriksaan saksi di Indonesia nanti ya,” papar jenderal bintang satu tersebut. Sementara Irjen Kemenag Mochammad Jasin berharap masyarakat bersabar menunggu pengusutan kasus berhaji via Filipina. Termasuk soal adanya keterlibatan oknum pegawai Kemenag di Kendari. “Tim Itjen Kemenag sudah mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya keterlibatan pegawai di Kendari itu,” katanya. Jasin mengatakan tim Itjen harus turun ke lapangan. Tidak bisa sekedar konfirmasi kepada yang bersangkutan via telepon. Kasin menegaskan nama pegawai yang diduga ikut mencari dan menampung uang berhaji via Filipina sudah dikantongi. “Jika tidak ada bahan-bahan pendukung, kita klarifikasi dianya pasti jawab tidak,” jelas Jasin. Dia menegaskan Itjen Kemenag akan bersikap profesional. Jika benar ada keterlibatan pegawai Kemenag, akan dijatuhi sanksi tegas. Sanksi bagi PNS Kemenag yang bersekongkol kejahatan atau penipuan haji, bisa sampai pemecatan. Sanksi pemecatan itu tidak lantas menggugurkan sanksi pidana yang diproses di kepolisian. Sebelumnya, tim Bareskrim berangkat ke Filipina untuk memeriksa jamaah haji yang menjadi saksi kasus dugaan penipuan tersebut. Jamaah haji kemungkinan besar tidak mengetahui bahwa haji melalui negara lain adalah illegal. (idr/wan)
Penerima Uang “Haji Filipina” Bakal Jadi Tersangka
Rabu 31-08-2016,15:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :