KUNINGAN - Gejolak diprediksi bakal muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Menyusul munculnya wacana penghapusan unit pelaksana teknis dinas daerah (UPTD) pendidikan dasar di 32 kecamatan. Wacana tersebut lahir dari tafsiran terhadap PP 18/2016, seiring dengan pembahasan organisasi perangkat daerah (OPD) oleh pansus di DPRD Kuningan. PP tersebut hanya mengenal 2 jenis perangkat pendidikan, yakni Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Pendidikan, termasuk urusan pemerintahan yang bersifat wajib kaitannya dengan pelayanan dasar. Tapi ternyata, PP tidak mengakomodasi keberadaan UPTD yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD, menurut Dede, dipertegas di bagian kedua PP Pasal 83 ayat 3. Pasal itu menyebutkan, susunan pelaksana teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit. “Meskipun PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komprehensif, tetapi pada tataran aplikasinya tentu tidak akan mudah dilaksanakan,\" kata Ketua Fraksi PKS, Dede Sudrajat. Terlebih menurutnya, pembekuan UPTD pendidikan akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggara pendidikan. Karena selama ini tugas dan fungsinya sudah dijalankan UPTD yang berkedudukan di kecamatan. Sebagai turunan UU 23/2016, Dede memaparkan, pemberlakuan PP 18 efektif dilaksanakan Januari 2017. Pembekuan UPTD akan mengundang polemik bagi para pegawai UPTD. ”Paling berdampak yakni UPTD pendidikan dasar di lingkungan disdikpora,” paparnya. Sebagai solusi, kata Dede, pejabat UPTD dipindahkan ke jabatan lain atau instansi lain. Penghapusan ini akan berlaku secara nasional. Sebagai muatan lokal, dia berharap setidaknya masih ada 5 unit pembantu di tingkat eks kewedanan. Istilah lain bisa digunakan, yang jelas 5 unit pembantu itu akan membawahi 6 sampai 8 kecamatan. Dampak positifnya terhadap anggaran. APBD bisa lebih dihemat. Ditambah lagi dengan peleburan dinas dan badan, porsi belanja publik yang sekarang masih 30 persen bisa naik jadi 60 persen. \"Kami meminta Perda OPD nanti berdampak pada efisiensi anggaran dengan porsi belanja langsung 60 persen dan belanja tidak langsung 40 persen,” pungkasnya. (ded)
Wah, 32 UPTD Pendidikan di Kuningan Terancam Hilang
Rabu 31-08-2016,23:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,10:38 WIB
RAM 16GB Cocok Untuk Kuliah & Kerja, Berikut 4 Rekomendasi Laptop Murah Mulai dari 5 Jutaan
Minggu 02-08-2026,09:38 WIB
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Terlaris 2026, Pilihan 7 Seaters dengan Kabin Luas dan Fitur Modern
Minggu 02-08-2026,09:06 WIB
Deretan Mobil Sedan Bekas 50 Jutaan yang Layak Beli, Irit dan Bandel Terbukti Masih Relevan Hingga Kini
Minggu 02-08-2026,13:34 WIB
Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seaters Terbaik & Terlaris di 2026, dengan Harga yang Masih Kompetitif
Minggu 02-08-2026,17:04 WIB
Spesifikasi dan Skema Kredit Motor Listrik Rakata NX8, DP Ringan dengan Cicilan Mulai Rp800 Ribuan
Terkini
Senin 03-08-2026,05:58 WIB
Rekomendasi Tablet Mini Terbaik 2026, 8 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan hingga Rp13 Jutaan
Senin 03-08-2026,05:44 WIB
Agustus 2026 Banjir HP Baru! Ada Redmi Baterai 10.000 mAh dan Flagship Kamera 200 MP
Senin 03-08-2026,04:05 WIB
Timnas Indonesia Bisa Kehilangan Pemain Mahal, Begini Respons Pascal Struijk Soal Naturalisasi, Nolak Lagi?
Senin 03-08-2026,04:00 WIB
Jelang Indonesia vs Vietnam, Kim Sang Sik Beri Pernyataan Tegas yang Bikin Panas
Senin 03-08-2026,03:55 WIB