KUNINGAN - Gejolak diprediksi bakal muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Menyusul munculnya wacana penghapusan unit pelaksana teknis dinas daerah (UPTD) pendidikan dasar di 32 kecamatan. Wacana tersebut lahir dari tafsiran terhadap PP 18/2016, seiring dengan pembahasan organisasi perangkat daerah (OPD) oleh pansus di DPRD Kuningan. PP tersebut hanya mengenal 2 jenis perangkat pendidikan, yakni Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Pendidikan, termasuk urusan pemerintahan yang bersifat wajib kaitannya dengan pelayanan dasar. Tapi ternyata, PP tidak mengakomodasi keberadaan UPTD yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD, menurut Dede, dipertegas di bagian kedua PP Pasal 83 ayat 3. Pasal itu menyebutkan, susunan pelaksana teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit. “Meskipun PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komprehensif, tetapi pada tataran aplikasinya tentu tidak akan mudah dilaksanakan,\" kata Ketua Fraksi PKS, Dede Sudrajat. Terlebih menurutnya, pembekuan UPTD pendidikan akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggara pendidikan. Karena selama ini tugas dan fungsinya sudah dijalankan UPTD yang berkedudukan di kecamatan. Sebagai turunan UU 23/2016, Dede memaparkan, pemberlakuan PP 18 efektif dilaksanakan Januari 2017. Pembekuan UPTD akan mengundang polemik bagi para pegawai UPTD. ”Paling berdampak yakni UPTD pendidikan dasar di lingkungan disdikpora,” paparnya. Sebagai solusi, kata Dede, pejabat UPTD dipindahkan ke jabatan lain atau instansi lain. Penghapusan ini akan berlaku secara nasional. Sebagai muatan lokal, dia berharap setidaknya masih ada 5 unit pembantu di tingkat eks kewedanan. Istilah lain bisa digunakan, yang jelas 5 unit pembantu itu akan membawahi 6 sampai 8 kecamatan. Dampak positifnya terhadap anggaran. APBD bisa lebih dihemat. Ditambah lagi dengan peleburan dinas dan badan, porsi belanja publik yang sekarang masih 30 persen bisa naik jadi 60 persen. \"Kami meminta Perda OPD nanti berdampak pada efisiensi anggaran dengan porsi belanja langsung 60 persen dan belanja tidak langsung 40 persen,” pungkasnya. (ded)
Wah, 32 UPTD Pendidikan di Kuningan Terancam Hilang
Rabu 31-08-2016,23:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,11:00 WIB
10 Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM 8GB, Penyimpanan Lega Anti Sesak, Ekstensi Khusus Hingga 16GB
Minggu 18-10-2026,23:25 WIB
9 HP Infinix Terbaru 2026 yang Menarik Dilirik, dari HP Terjangkau hingga Gaming
Minggu 18-10-2026,12:03 WIB
Libas Game Berat dengan Suhu Stabil, Ini Daftar 5 HP Gaming 2 Jutaan yang Worth It Dibeli 2026
Minggu 18-10-2026,15:30 WIB
Xiaomi Siapkan Redmi Turbo 6 dan Turbo 6 Max, Nama POCO X9 Pro serta Chip Dimensity Mulai Terkuak
Minggu 18-10-2026,12:31 WIB
Samsung Galaxy A18 Andalkan Android 17, Update Enam Generasi, Baterai 5.000 mAh, dan Layar AMOLED
Terkini
Senin 19-10-2026,07:00 WIB
4 Rekomendasi Pantai Berpasir Putih untuk Liburan Keluarga, Cocok Ajak Anak
Senin 19-10-2026,06:00 WIB
5 Pantai dengan Sunset Terindah di Indonesia, Cocok untuk Berburu Senja
Senin 19-10-2026,05:05 WIB
Tak Memenuhi Syarat, Naturalisasi Dean Zandbergen Batal, John Herdman: Padahal Sudah Sedekat Itu
Senin 19-10-2026,04:49 WIB
Sangat Disayangkan, Calon Pemain Naturalisasi Ini Gagal Bela Indonesia, Padahal Sudah Dihubungi John Herdman
Senin 19-10-2026,04:02 WIB