KUNINGAN - Gejolak diprediksi bakal muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Menyusul munculnya wacana penghapusan unit pelaksana teknis dinas daerah (UPTD) pendidikan dasar di 32 kecamatan. Wacana tersebut lahir dari tafsiran terhadap PP 18/2016, seiring dengan pembahasan organisasi perangkat daerah (OPD) oleh pansus di DPRD Kuningan. PP tersebut hanya mengenal 2 jenis perangkat pendidikan, yakni Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Pendidikan, termasuk urusan pemerintahan yang bersifat wajib kaitannya dengan pelayanan dasar. Tapi ternyata, PP tidak mengakomodasi keberadaan UPTD yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD, menurut Dede, dipertegas di bagian kedua PP Pasal 83 ayat 3. Pasal itu menyebutkan, susunan pelaksana teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit. “Meskipun PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komprehensif, tetapi pada tataran aplikasinya tentu tidak akan mudah dilaksanakan,\" kata Ketua Fraksi PKS, Dede Sudrajat. Terlebih menurutnya, pembekuan UPTD pendidikan akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggara pendidikan. Karena selama ini tugas dan fungsinya sudah dijalankan UPTD yang berkedudukan di kecamatan. Sebagai turunan UU 23/2016, Dede memaparkan, pemberlakuan PP 18 efektif dilaksanakan Januari 2017. Pembekuan UPTD akan mengundang polemik bagi para pegawai UPTD. ”Paling berdampak yakni UPTD pendidikan dasar di lingkungan disdikpora,” paparnya. Sebagai solusi, kata Dede, pejabat UPTD dipindahkan ke jabatan lain atau instansi lain. Penghapusan ini akan berlaku secara nasional. Sebagai muatan lokal, dia berharap setidaknya masih ada 5 unit pembantu di tingkat eks kewedanan. Istilah lain bisa digunakan, yang jelas 5 unit pembantu itu akan membawahi 6 sampai 8 kecamatan. Dampak positifnya terhadap anggaran. APBD bisa lebih dihemat. Ditambah lagi dengan peleburan dinas dan badan, porsi belanja publik yang sekarang masih 30 persen bisa naik jadi 60 persen. \"Kami meminta Perda OPD nanti berdampak pada efisiensi anggaran dengan porsi belanja langsung 60 persen dan belanja tidak langsung 40 persen,” pungkasnya. (ded)
Wah, 32 UPTD Pendidikan di Kuningan Terancam Hilang
Rabu 31-08-2016,23:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,18:00 WIB
Harga dan Spesifikasi Infinix HOT 70 di Indonesia, Punya NFC dan Fast Charging 45W
Minggu 31-05-2026,19:00 WIB
Prabowo Boros karena Sering ke Luar Negeri? Istana Jawab Kritik Dino Patti Djalal dan Tegaskan Asas Manfaat
Minggu 31-05-2026,18:30 WIB
5 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo Agar Hemat Biaya Perjalanan Luar Negeri
Minggu 31-05-2026,22:00 WIB
Kamera Samsung A07 5G Jadi Sorotan, Ini Alasan HP Murah Samsung Viral di Indonesia
Minggu 31-05-2026,19:30 WIB
Sewa Baterai Motor Listrik Polytron Fox R 2026, Masih Hemat untuk Harian? Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Terkini
Senin 01-06-2026,11:30 WIB
Profil Mathew Baker, Bek 17 Tahun Masuk Timnas Indonesia Senior, Bintang Muda Melbourne City
Senin 01-06-2026,11:12 WIB
Curi Motor Jual di Facebook, Maling Yamaha Aerox Sial Langsung Ditangkap Polisi
Senin 01-06-2026,11:06 WIB
Bagaimana AI Dapat Menjadi Akselerator Terbesar Bagi SMB
Senin 01-06-2026,10:15 WIB
Boven Digoel, Penjara Paling Kejam di Indonesia, Ada yang Meninggal Diterkam Buaya hingga Dimakan Manusia
Senin 01-06-2026,10:00 WIB