KEJAKSAN – Informasi akan adanya bantuan dana dari pemerintah pusat untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon, mendapatkan respons cepat dari berbagai pihak. Termasuk pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi. “Secara bertahap kami menata PKL di seluruh Kota Cirebon. Prioritas jalan di KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas),” ujar Asep, kepada Radar, Kamis (8/9). Untuk ajuan dalam proposal kepada pemerintah pusat, Asep Dedi ingin memasukan seluruh item atau titik penataan PKL. Termasuk pula dengan jumlahnya. Hanya saja, Asep belum mendapatkan informasi lengkap terkait itu. Tentang ajuan proposal dana perbantuan Kementerian Koperasi UMKM tersebut terbatas jumlahnya atau tidak. Untuk itu, sepulang dari tugas kerja di Bandung, Asep langsung mengumpulkan SKPD terkait dan membahas bersama terkait ajuan proposal yang akan dikirim. Mengingat batas akhir tanggal 15 September 2016 yang tinggal beberapa hari lagi. Mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) itu menilai, rencana penataan ini sudah menjadi kebutuhan Jl Dr Cipto Mangunkusumo. Sebagai jalur utama, Jalan Cipto sering mengalami kendala kemacetan panjang. Padahal, lebar jalan sudah dilakukan untuk antisipasi kepadatan kendaraan. Karena itu, lanjut Asep, langkah menata PKL Jalan Cipto dan memasukannya di lahan milik Pemkot Cirebon merupakan hal tepat. Termasuk rencana relokasi di lahan seluas sekitar seribu meter persegi di samping Bank Bukopin Jalan Cipto, hal itu menjadi bahasan utama. “Menurut saya lahan itu cukup untuk menata PKL Jalan Cipto. Kalau di Kalitanjung terlalu jauh,” tukasnya. Pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UMKM turun tangan membantu penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon. Melalui surat yang diterima Dinas Perdagangan Industri Koperasi UMKM (Disperingdakop). Kementerian Koperasi UMKM menunggu proposal ajuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk mengirimkan data jumlah PKL yang akan direlokasi. Anggaran relokasi akan disediakan pemerintah pusat melalui APBN tahun 2017. Kepala Bidang Koperasi UMKM Disperindagkop Kota Cirebon, Ir Syarif Arifin MM mengatakan, ada surat dari Kementrian Koperasi UMKM untuk dana tugas perbantuan penataan PKL di Kota Cirebon. Jumlahnya Rp10 juta untuk setiap PKL yang tervalidasi. Misalkan Kota Cirebon mengajukan 50 PKL untuk ditata, maka pemerintah pusat akan memberikan Rp500 juta pada dana APBN tahun 2017. Karena itu, ajuan proposal penataan PKL harus sudah masuk ke meja Kementrian Koperasi UMKM paling lambat 15 September 2016. “Waktunya sudah sangat dekat. Kami akan bahas bersama dan segera mengirim proposal,” ujarnya. Untuk mendapatkan dana tugas perbantuan tersebut, Pemkot Cirebon harus mengirimkan data valid PKL. Disamping itu, kata Syarif, ada hal penting yang menjadi syarat utama. Yaitu lahan untuk relokasi harus aset Pemkot Cirebon. Dalam hal ini, Syarif Arifin memiliki gambaran lahan disamping Bank Bukopin Jalan Cipto Mangunkusumo yang merupakan milik Pemkot Cirebon, dimanfaatkan untuk ruang relokasi penataan PKL. Sebab, selama ini lahan tidur itu tidak dimanfaatkan puluhan tahun. (ysf)
Tanah Samping Bukopin untuk Relokasi PKL Cipto
Kamis 08-09-2016,21:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :