Anda Punya Uang Rupiah Pecahan Lama? Segera Tukar ke BI

Jumat 09-09-2016,21:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Anda punya uang rupiah pecahan lama? Segera datang ke Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon. Pasalnya, BI mengumumkan akan berakhirnya masa penukaran beberapa pecahan uang kertas dan logam rupiah pecahan lama yang sudah dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 2006 silam. Itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No 8/27/PBI/2006 tanggal 22 November 2006 tentang pencabutan dan penarikan uang kertas dan logam pecahan lama dari peredaran. Kepala KPw BI Cirebon M Abdul Majid Ikram mengatakan, sebelum ditarik dari peredaran biasanya sosialisasi sudah dilakukan selama satu tahun. Selama periode itu, masyarakat bisa menukarkan uang pecahan lama ke perbankan. Namun, di sisa dua bulan terakhir ini masyarakat hanya bisa menukarkannya ke BI dan akan mendapat nominal yang sama. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang pecahan lama di BI paling lambat 29 November 2016,” katanya pada Radar, Kamis (8/9). Majid menyebutkan, pecahan uang kertas rupiah lama yang bisa ditukarkan adalah Rp 5.000 tahun emisi 1992 gambar alat musik Sasando. Kemudian pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 gambar danau Toba di bagian depan dan loncat batu di bagian belakang. Lalu pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 gambar orang utan. Serta pecahan kertas Rp 100 tahun emisi 1992 gambar perahu layar Phinisi. “Sedangkan untuk pecahan logam hanya ada dua, yaitu Rp 100 tahun emisi 1991 gambar karapan sapi dan Rp 50 tahun emisi 1991 gambar hewan komodo,” paparnya. (tta)

Tags :
Kategori :

Terkait