Ini Batas Waktu Penukaran dan Jenis Uang Rupiah Pecahan Lama

Sabtu 10-09-2016,00:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon mengingatkan masyarakat untuk menukarkan ung rupiah pecahan lama baik kertas maupun logam. Karena batas penukaran sampai 29 November 2016. Uang rupiah yang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2006. Itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No 8/27/PBI/2006 tanggal 22 November 2006 tentang pencabutan dan penarikan uang kertas dan logam pecahan lama dari peredaran. Kepala KPw BI Cirebon M Abdul Majid Ikram menyebutkan, pecahan uang kertas rupiah lama yang bisa ditukarkan adalah Rp 5.000 tahun emisi 1992 gambar alat musik Sasando. Kemudian pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 gambar danau Toba di bagian depan dan loncat batu di bagian belakang. Lalu pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 gambar orang utan. Serta pecahan kertas Rp 100 tahun emisi 1992 gambar perahu layar Phinisi. “Sedangkan untuk pecahan logam hanya ada dua, yaitu Rp 100 tahun emisi 1991 gambar karapan sapi dan Rp 50 tahun emisi 1991 gambar hewan komodo,” paparnya. Terhitung 30 November 2016 hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi. Sebab telah mencapai jangka waktu 10 tahun sejak 22 Novemebr 2006. Majid menambahkan, sejauh ini belum banyak masyarakat yang menukarkan uang pecahan rupiah lama secara langsung ke BI. Untuk itu BI terus menyosialisasikan sisa waktu ini kepada masyarakat. “Kalau sudah ditarik dari peredaran, otomatis sudah tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi,” imbuhnya. (tta)

Tags :
Kategori :

Terkait