Selangkah Lagi, di Indramayu Tak Bisa Bebas Merokok

Sabtu 10-09-2016,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – DPRD Indramayu menyampaikan nota penjelasan terkait pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif lembaga legislatif, Jumat (9/9). Nota penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Indramayu H Ruslandi SH saat rapat paripurna bersama eksekutif yang dihadiri Sekda H Ahmad Bahtiar SH, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu. Adapun dua raperda inisiatif yang disampaikan adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Publik Berbasis Virtual di Kabupaten Indramayu. Khusus Raperda KTR, Ruslandi mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Indramayu, sebagai salah satu kebijakan publik di daerah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya asap rokok. Karena merokok dipandang merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun bagi orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Di samping itu, Perbup Nomor 1.A.1 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok, belum memadai terutama dalam hal pelaksanaan dan penegakkan hukumnya. Dijelaskan, secara yuridis Raperda KTR ini juga sesuai dengan amanat Pasal 115 ayat (2) UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pemerintah daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di daerahnya. Juga Pasal 52 PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah). Kemudian Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No0.188/Menkes/PB/I/2011, dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Sementara, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Indramayu, Dalam SH KN mengatakan, rencana pembentukan perda KTR sebenarnya sudah lama sekali muncul. Bahkan sejumlah LSM anti rokok juga sudah berkali-kali mendesak DPRD agar segera membahas Raperda KTR tersebut. “Kita tunggu saja, mudah-mudahan pembahasan raperda KTR ini bisa cepat selesai,” ujarnya. Ketua Komisi C, M Alam Sukmajaya ST MSi juga sangat mendukung rencana pembentukan Raperda KTR. Dikatakan, Komisi C merupakan satu-satunya komisi di DPRD Indramayu dimana anggotanya tidak ada yang merokok. “Kami tentu saja sangat mensupport, karena inisiatif ini juga muncul dari kami,” ujarnya.(oet)  

Tags :
Kategori :

Terkait