229 WNI Tersandung Haji Ilegal, Dipulangkan Pekan Depan

Minggu 11-09-2016,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Kasus 229 WNI overstayer yang terjaring operasi haji ilegal oleh pemerintah Indonesia sudah mendapatkan titik terang. Rencananya mereka akan dipulangkan minggu depan. Menurut keterangan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, sekitar 40 persen dari rombongan tersebut sudah mendapatkan exit permit (izin deportasi). Sehingga saat ini menunggu proses pemulangan. Pelaksana Fungsi KJRI Jeddah Fadhly Ahmad Bachmid mengatakan, informasi terbaru yang didapat memang sebagian sudah mendapatkan exit permit dari otoritas setempat. Itu artinya, mereka akan segera dideportasi. Namun, kemarin (10/9) dan hari ini (11/9) merupakan hari libur. Karena itu. pemrosesan deportasi mereka agak tertunda. \"Kami akan secepatnya menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk mereka. Tapi, karena hari ini mereka libur, jadi pemulangannya agak tertunda,\" terangnya. Dia menerangkan, proses pengurusan deportasi dari penerbitan exit permit biasanya hanya berlangsung sekitar 2-3 hari. Lalu, bagaimana dengan sisanya? Dia menerangkan, WNI yang dipulangkan biasanya punya catatan bersih. Sehingga, mereka tak punya pelanggaran lain yang harus diproses. Sedangkan, orang-orang yang belum mendapatkan exit permit punya catatan pelanggaran sebelumnya baik kriminal atau pelanggaran lain. \"Mereka kan punya tim penyidik sendiri. Jadi kalau diketahui atau diduga ada pelanggaran sebelumnya, mereka akan diproses lebih lama,\" ungkapnya. Menurut Fadhly, proses penangkapan WNI di wilayah Makkah dan Madinah memang sudah bukan kasus baru. Pasalnya, pihak imigrasi dan aparat lokal sangat ketat. Setiap harinya, bisa 10-50 WNI overstayer ditangkap di wilayah kerja KJRI Jeddah. \"Yang jelas kami tetap lakukan pendampingan,\" jelasnya. Kepala Daerah Kerja Makkah Arsyad Hidayat menjelaskan, pengawasan terhadap haji ilegal memang sangat ketat dalam tiga tahun belakangan. Sebelumnya, sudah banyak WNI yang yang bisa masuk ke Arafah dengan mudah. Namun, sejak tiga tahun lalu, Arafah dikategorikan daerah terlarang. Hanya mereka yang memiliki tasrih alias surat izin haji yang diperbolehkan masuk. Terkait penyelidikan jemaah haji WNI yang memakai kuota lain, Fadhly mengatakan bahwa pihak KJRI sedang melakukan upaya pelacakan terhadap jamaah tersebut. Namun, sampai saat ini dia mengaku belum ada temuan yang bisa disampaikan. \"Untuk kasus ini sedang kami dalami,\" ucapnya. (bil/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait