Selain Terkait Pencucian Uang, Rumah Sakit Milik Rohadi Belum Berizin

Selasa 13-09-2016,23:50 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Rumah Sakit Reysa Permata Indramayu milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, belum mengantongi izin. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Indramayu, Dedi Rohendi, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rohadi, Selasa (13/9). Saat ini rumah sakit Reysa sudah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena diduga rumah sakit itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). JawaPos.com (radarcirebon.com group) melansir, rumah sakit milik Rohadi itu belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh izin. Selain administrasi dan sumber daya manusia (SDM), rumah sakit itu belum memenuhi persyaratan sarana dan prasarana. \"Banyak yang belum dipenuhi. Dari sarana prasarana juga ada yang belum memenuhi persyaratan itu. Misal ruang mayat, kamar laundry dan lain sebagainya,\" papar Dedi di depan gedung KPK, Jakarta. Tak hanya itu, rumah sakit yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, itu juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan. \"Kami belum mengizinkan. Keburu OTT (operasi tangkap tangan),\" kata Dedi. Menurut Dedi, jajaran direksi Rumah Sakit Reysa juga sudah ditegur pada 6 Januari 2016. Karena pada saat itu ada data pasien yang sudah dilayani. \"Sudah berjalan dua bulan waktu itu, tapi izin mendirikan dan operasional belum keluar,\" ujar dia. Dia menambahkan, tanpa adanya izin, rumah sakit yang diresmikan November 2015 itu melanggar UU Kesehatan, UU tentang rumah sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang perizinan rumah sakit. Dedi juga mengaku telah melaporkan kegiatan ilegal rumah sakit tersebut ke kepolisian dan Bupati Indramayu. Namun, Dedi mengakui hingga kini belum ada tindaklanjutnya. \"Saya tembuskan ke Dinas Perizinan, Bupati, dan Satpol PP. Belum ada tanggapan,\" pungkasnya. (put/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait