Pengurus Parpol di Majalengka Menunggu Dana Bantuan

Kamis 15-09-2016,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Sejumlah pengurus dan pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Majalegka resah. Pasalnya, dana bantuan parpol sampai sekarang belum bisa dicairkan. Padahal di daerah lain informasinya dana bantuan parpol dari APBD sudah ada yang bisa dicairkan. Keresahan itu diungkapkan Ketua DPC PKB Majalengka dr H Hamdi MKes. Pihaknya sedang menunggu turunnya bantuan dana untuk membiayai berbagai agenda politik. Sehingga sampai saat ini bisa dibilang partainya vakum, karena sumber-sumber pendapatan untuk partai hanya cukup untuk operasional rumah tangga partai. Menurutnya, seluruh proses yang diperlukan untuk mengurus pencairan dana sudah dilengkapi sejak jauh-jauh hari. Namun hingga berbulan-bulan dana yang sudah menjadi hak partai politik peserta pemilu 2014 ini belum juga diterima di rekening parpol. “Saya dengar di daerah lain sudah ada yang cair. Di kita kok lama sekali, padahal seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan sudah dilengkapi dan diserahkan ke Kesbangpol. Kalau begini caranya kegiatan partai bisa vakum dan menghambat program-program kerja yang sudah direncanakan,” ujarnya. Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Majalengka Drs Deden Hamdani menduga jika kondisi ini sengaja dibuat secara politis, untuk mengecilkan kekuatan lawan politis pihak eksekutif. Padahal dana yang menjadi hak partai politik tersebut sudah semestinya disalurkan kepada parpol penerima, karena berbagai persyaratan administrasi sudah dilengkapi dan diserahkan kepada pihak Kesbangpol. Apalagi dalam waktu dekat partai politik dihadapkan dengan agenda verifikasi pendaftaran parpol, jika ingin kembali menjadi kontestan pemilu legislatif 2019 mendatang. Jangan sampai keterlambatan penyaluran dana bantuan parpol menghambat kerja partai politik dalam proses verifikasi yang akan dihadapi nanti. Sementara Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nana Rusmana SSos menyebutkan, yang berwenang menyalurkan dana bantuan parpol tersebut adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Biasanya kalau sudah cair lagsung dipindah bukukan ke rekening masing-masing parpol. Sehingga pihaknya tidak mengetahui apakah dana tersebut sudah disalurkan atau belum. Sebab pihaknya hanya bertugas memverifikasi dan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan administrasi yang diperlukan dari setiap parpol. Setelah itu tuntas dan dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya bukan lagi kewenangan Kesbangpol. Dia menyebutkan dana bantuan parpol tersebut diberikan kepada 9 parpol peserta Pileg 2014 yang punya kursi di legislatif parlemen. Nilainya dihitung berdasarkan jumlah suara yang sah dari kesembilan parpol tersebut pada Pileg 2014 lalu. Satu suara yang sah dihitung senilai sekitar Rp1.300. Dana yang tersedia keseluruhan ada sekitar Rp800 juta. (azs)    

Tags :
Kategori :

Terkait