Kantor Depan-depanan, Kirim Surat Sampainya Sebulan

Kamis 15-09-2016,18:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Entah apa yang terjadi dengan administrasi surat menyurat di Pemerintah Kota Cirebon. Belum lama ini Ketua DPRD, Edi Suripno MSi, mempertanyakan lambatnya pengiriman tembusan dari walikota perihal Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan. Meksi kantornya hanya berseberangan, tembusan RIP yang ditandatangan 7 September 2016, baru diterima 13 hari kemudian. Ternyata, hal ini berulang pada surat walikota mengenai calon komisioner Komisi Informasi dearah (KID). Rentang waktu tanda tangan walikota hingga penyerahan ke DPRD mencapai lima bulan. Keterangan yang dihimpun Radar, daftar nama 10 orang calon komisioner itu tertuang dalam surat nomor 171.1/679-dishubinkom dan ditandatangani oleh walikota tertanggal 28 April 2016. Surat tersebut baru masuk ke DPRD 9 September 2016. Keterlambatan pengiriman surat ini cukup fatal. Pasalnya, masa jabatan Komisioner KID berakhir Mei 2016. Dikonfirmasi terkait penerimaan surat, Kepala Bagian Perundang-undangan, Candra Bima S SH membenarkan Sekretariat DPRD baru menerima surat 9 September. Dari surat yang diterima, dicantumkan nama 10 calon komisioner KID yakni, Akbarudin Sucipto, Dadang Suherman, Erlinus Tahar, Mardeko, M Beny Isnaeni, Nurhendra, Nuryani, R Moh Kadiroedin, Toto Suharto dan Tri Hastuti. “Suratnya baru kami terima,” kata Candra. Ketua DPRD, Edi Suripno MSi menyayangkan keterlambatan pengiriman surat tersebut. Kendati demikian, DPRD akan tetap melakukan tindak lanjut dengan membentuk panitia pemilihan (panlih). Panitia yang dibentuk akan memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan walikota. “Sepuluh nama itu hasil seleksi, kita susutkan jadi lima untuk ditetapkan sebagai Komisioner KID Kota Cirebon,” tuturnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait