PT KAI Belum Tahu Rencana Kereta Masuk Pelabuhan Cirebon

Sabtu 17-09-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Dalam rekomendasi Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Cirebon, jalur kereta api masuk dalam perencanaan. Bahkan, Walikota Cirebon Nasrudin Azis membuat catatan khusus mengenai hal ini dan menginginkan kereta barang bisa masuk ke pelabuhan. Kendati demikian, perkembangan ini belum diketahui PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) III Cirebon. Humas PT KAI Daops III, Krisbiantoro mengaku PT KAI belum diajak koordinasi. Termasuk untuk rencana angkutan barang menggunakan kereta dari pelabuhan. “Wah saya belum tahu  kalau ada rencana kesana, saya baru menjabat di sini mas,” kata Krisbiantoro, kepada Radar, Sabtu (17/9). Namun demikian, Krisbiantoro meyakini, proses perencanaan jalur kereta api bisa saja tidak melibatkan PT KAI. Sebab, proses pembahasan dan penyediaan jalur dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. “PT KAI hanya operator. Bisa saja itu sudah dibahas, tapi di dirjen,” tukasnya. Kris tidak menampik kereta api masuk pelabuhan sebenarnya adalah bagian dari Nawacita Presiden Jokowi yang ingin menghidupkan maritim Indonesia. Tetapi, Kris memprediksi rel kereta api dari pesisir itu baru akan terealisasi setelah 2017. Pasalnya, jalur kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Priok hingga kini masih belum tuntas. “Memang pelabuhan itu perlu jalur kereta, karena dulunya juga begitu,” katanya. Kris berjanji akan mem-follow up rencana tersebut ke bagian komersil PT KAI. Apalagi otoritas pelabuhan menyebutkan bahwa jalur kereta api dari pelabuhan tidak menggunakan rel lama. Tetapi, ada jalur baru yang dibuat untuk dihubungkan dengan jalur kereta api di wilayah Krucuk. Pemasangan spanduk oleh oknum yang tidak dikenal yang menolak reklamasi pantai dan pembukaan bongkar muta batubara, langsung dicopot pengamanan dalam. Bunyi spanduk itu; ”Yth Bapak Walikota/DPRD Kota Cirebon tolak reklamasi pelabuhan untuk bongkar muat batubara. Walikota Jangan Ingkar janji. Akibat debu batubara black lung progressive massive fibrosis.” Di tempat terpisah, sejumlah kelompok yang kontra mulai kembali melayangkan aksi protes. Kelompok yang kontra tetap menolak RIP yang di dalamnya mencantumkan aktivitas bongkar muat batubara. Protes yang disampaikan lewat spanduk tersebut tak bertahan lama. Spanduk yang di padang di depan kantor DPRD, langsung dirapikan disimpan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  yang berjaga di gedung dewan. “Kita hanya dapat instruksi menurunkan spanduk ini,” kata salah satu petugas keamanan dewan. Walaupun spanduk tersebut sudah ada cap lunas pajak, namun DPRD tetap bersikukuh menurunkan spanduk tersebut karena dianggap tanpa izin dari DPRD. “Spanduk ini kita amankan dan disimpan rapi,” kata Kuwadi salah satu anggota Satpol PP yang berjaga  di gedung dewan. Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH mengaku dirinya siap untuk memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya kepada DPRD terkait dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan yang sudah ditandatanganinya. Walikota mengaku, penandatanganan RIP sudah melalui pertimbangan yang matang dengan melibatkan kajian tim dari pemkot. Tim tersebut terdiri dari lintas instansi seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedda), Kantor Lingkungan Hidup (KLH) hingga staf ahli walikota. “Saya siap diundang dan akan saya berikan penjelasan kepada dewan sejelas-jelasnya,” katanya. Menurut Azis, penandatanganan RIP juga mempertimbangkan aspek lingkungan. Ada beberapa catatan yang diberikan untuk Kantor Syahbandan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun PT Pelindo II Cirebon. Catatan-catatan itu berupa rekomendasy yang harus dipenuhi, bila RIP ingin dilaksanakan. Baginya, dengan ditandatangani RIP, ke depan pengembangan pelabuhan akan berdampak kepada perekonomian di Kota Cirebon. “Dampaknya dahsyat sekali. Nah kalau batubara mau buka lagi, saya ada syarat dan saya minta jaminan kepada KSOP, pelindo dan pengusaha supaya debu batubara tidak mencemari lingkungan,” tegasnya. Azis tak menampik, aktivitas bongkar muat batubara bisa saja dibuka. Syaratnya, jaminan yang dimaksud bisa dipenuhi. Selama tidak ada jaminan, pemkot tidak mengizinkan membuka kembali aktivitas bongkar muat batubara. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait