Cuma Hakim Ini yang Bilang Yance Tidak Bersalah

Minggu 18-09-2016,05:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syarifudin atau Yance kini meringkuk di penjara karena korupsi pembebasan lahan untuk PLTU. Ternyata putusan itu tidak bulat, hakim agung Prof Dr Surya Jaya memilih membebaskan Yance. \"Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan HM Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi yang meringankan, menerangkan bahwa apabila proyek ini gagal dan tidak berhasil, maka negara akan dirugikan mencapai Rp 17 triliun,\" kata Surya seperti yang dilansir detik.com. Surya berpendapat, proyek ini dipandang berhasil karena dalam waktu 4 bulan pembebasan lahan sudah selesai.  \"Terdakwa seharusnya diberi penghargaan karena masyarakat dapat keuntungan yang sangat besar. Pemerintah berhasil mengatasi krisis listrik dengan proyek PLTU I Indramayu, Jabar sehingga masyarakat bisa menimkati listrik dan berdampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat,\" kata Surya. Surya mengatakan, terkait perbedaan harga pembebasan tanah antara NJOP dan harga beli, sudah sewajarnya. Yaitu harga NJOP Rp 22 ribu, tetapi dibeli dengan harga Rp 42 ribu. \"Fakta hukum yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa tidak terjadi kemahalan harga, tidak terjadi pembayaran ganda. Sebaliknya, pihak yang menerima ganti rugi benar adalah pemilik tanah yang sah dan berhak,\" ucap Surya yang menjadi ketua majelis di perkara itu. Surya Jaya juga memiliki alasan yang tak terbantahkan yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Daddy Haryadi dilepaskan di kasus itu. Begitu juga dengan Irianto Mahfud Sidik Syaifuddin. Namun pendapat  Surya kalah dengan dua hakim lainnya, Prof Dr M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Akhirnya mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan mantan Ketua Partai Golkar Jawa Barat yang bebas di tingkat pertama itu dihukum 4 tahun penjara oleh MA. (dtc)    

Tags :
Kategori :

Terkait