SDN Kebon Baru IV Dianggap Melanggar BOS

Senin 19-09-2016,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – SDN Kebon Baru IV melanggar ketentuan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam Petunjuk Teknis 2016, ditegaskan pada poin pertama perihal larangan memungut kepada orang tua/wali siswa. Koordinator mayarakat peduli pendidikan Kota Cirebon, Muhammad Agus juga menyampaikan, pungutan terhadap orang tua juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44/2013 tentang pungutan dan sumbangan sekolah pada satuan pendidikan dasar. \"Sekolah dilarang untuk meminta pungutan dengan alasan apapun. Jadi, dua aturan ini dilanggar,”ujar Muhammad, kepada Radar, Senin (19/9). Pelanggaran atas Juknis BOS 2016 dan Permenddikbud 44/2013, kata dia, mesti disikapi serius. Walikota perlu turun tangan menyikapi persoalan ini, karena dalam juknis juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengawasi dan mengendalikan sumbangan yang diterima sekolah. “Prinsipnya harus nirlaba, dikelola transparan dan akuntabel. Orang tua jangan dijadikan ATM sama sekolah,” tegas dia. Muhammad meminta pemerintah kota dan stake holder pendidikan melakukan pembinaan. Sebab, ditengarai pungutan semacam ini terjadi di sekolah lain. Bentuk pembinaan yang dilakukan terhadap SDN Kebon Baru IV, diharapkan dapat memberi efek jera agar sekolah tidak lagi memungut ke siswa. “Modusnya macem-macem, bilang infak lah, sumbangan lah. Ini tidak dibenarkan dan dinas pendidikan sudah semestinya melakukan audit,” tandasnya. Muhammad meyakini, pungutan di SDN Kebon Baru IV bukan hanya siswa baru tapi siswa kelas II-IV juga. Jadi ketika ada informasi ini, dewan pengawas, Disdik dan UPTD harus netral dan mengusut sampai ke akar-akarnya. Bila tidak, disdik dan pemerintah kota melakukan pembiaran pada pungli yang dilakukan sekolah. “Saya khawatir masalah ini selesai di sini. Saya khawatir dua lembaga ini dapat salam temple, lalu beres. Jangan tutup kasusnya, lanjut ke audit,\" katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Drs H Adin Imadudin Nur MSi membenarkan, dalam aturan tidak dibenarkan tentang adanya pungutan dalam bentuk apapun. Namun, bila memang sekolah terpaksa membutuhkan partisipasi orang tua murid, sebelum menetapkan pungutan perlu ada kesepakatan dari pihak komite, sekolah dan wali murid. Artinya sekolah mengundang seluruh wali murid yang baru untuk merapatkan soal biaya. Juga memerhatikan kesanggupan orang tua siswa. \"Harus ada kesepakatan,\" tambahnya. (via)  

Tags :
Kategori :

Terkait