Jual Gas Melon ke Pengusaha, Cabut Izinnya

Senin 19-09-2016,22:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU-Persoalan gas elpiji di Indramayu seperti tak ada habisnya. Setelah ditemukan distributor yang menjual gas bersubsidi itu dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), kini terendus ada distributor yang melakukan penjualan pada pengusaha menengah salah satunya usaha peternakan ayam. Alasannya karena harga yang ditawarkan pengusaha lebih menggiurkan ketimbang harga penjualan gas melon pada masyarakat. Mendapat kabar tersebut, PT Pertamina (Persero) pun geram. Ditegaskan bila gas melon diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku usaha kecil. Pelaku usaha menengah ke atas atau industri tidak diizinkan menggunakan gas ukuran 3 kg itu. Senior Sales Executive LPG X Domestic gas Regional III Endra Rachmawan, mengatakan Pertamina akan menindak tegas distributor baik agen atau pangkalan yang menjual gas bersubsidi ke pelaku usaha menengah. Tak tanggung-tanggung, sanksinya berupa pencabutan izin operasi. Endra mengatakan, belum lama ini Pertamina menindak tegas salah satu pangkalan gas melon di Kecamatan Sukra. \"Kita cabut izin operasinya, karena menjual di atas HET. Tentunya selain itu, jika ada distributor yang menjual tidak tepat sasaran, seperti ke pelaku usaha menengah atau industri kita tindak tegas, dengan mencabut izin operasinya,\" ujarnya. Sanksi tersebut menurut Endra, sebagai bentuk tindakan tegas agar distributor tidak melakukan penyimpangan, serta mencegah terjadinya kelangkaan gas melon. \"Sesuai aturan, sanksi hanya diberikan ke tingkat pangkalan. Untuk tingkat pengecer tidak ada regulasi yang mengatur sanksi tersebut. Pemberian sanksi memang kewenangan kami Pertamina, karena pada wilayah penyaluran barangnya (gas elpiji, red). Sementara untuk pengawasan, kewenangannya ada pada pemerintah daerah,” terangnya.(kom)  

Tags :
Kategori :

Terkait